Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Hakim, Kivlan Zen Sampaikan Keberatan Rekomendasi Operasinya Diberikan ke Jaksa

Kompas.com - 03/10/2019, 19:41 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di hadapan hakim, terdakwa kasus menguasai senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengaku keberatan jika pihak RSPAD Gatot Subrot hanya memberikan surat sakit rekomendasi operasi 'corpus alienum' kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Adapun corpus alienum adalah istilah medis untuk tindakan operasi pengambilan benda asing di dalam tubuh manusia.

Sebab, Kivlan dan penasihat hukumnya pun belum mengetahui terkait operasi yang hendak dijalankannya itu.

"Saya keberatan Yang Mulia. Saya sebagai pasiennya tapi kenapa jaksa yang diberikan surat tembusan operasi itu. Padahal saya pasiennya, kok jadi jaksa yang mengurus saya? Mohon maaf, Yang Mulia, saya keberatan,” ujar Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Kivlan juga menilai, jaksa penuntut umum tak berwenang mengatur dirinya untuk berobat.

Baca juga: Harus Dirawat di Rumah Sakit, Penahanan Kivlan Zen Dibantarkan

"Saya yang sakit, Yang Mulia, jaksa tak punya wewenang untuk menyatakan saya berobat. Yang punya wewenang adalah saya," katanya menimpali.

Majelis Hakim Ketua Hariono pun menjawab pernyataan dari Kivlan. Menurutnya, jaksa sendiri pun tidak meminta surat rekomendasi operasi dari RSPAD.

Sebab memang RSPAD sendiri yang memberikan itu ke jaksa penuntut umum yang menangani kasus Kivlan.

Kivlan pun meminta hakim untuk menyampaikan ke rumah sakit kalau dirinya meminta setiap tembusan surat operasi itu.

"Kalau berkenan saya mau tembusan surat itu," ucap Kivlan.

Setelah itu, Majelis Hakim Ketua pun langsung menutup sidang dengan menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Sidang Eksepsi Kivlan Zen Ditunda

Adapun sebelumnya, Kivlan Zen meminta keringan pada majelis hakim untuk mengizinkan dirinya melakukan pengobatan sakit yang dideritanya.

Kivlan sakit paru-paru dan ada serpihan granat nanas di kaki kirinya. Serpihan granat itu didapatkan oleh Kivlan Zen pada saat ia bertugas di Wamena, Papua tahun 1977.

Kivlan dijadwalkan akan melaksanakan operasi tersebut pada tanggal 5 Oktober 2019 di RSPAD Gatot Subroto.

Sebelumnya, Kivlan dan politisi Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com