Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Habil Marati Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

Kompas.com - 03/10/2019, 21:55 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penguasaan senjata api Habil Marati menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu diungkapkannya melalui nota pembelaan atau eksepsi yang dibacakannya pada Kamis (3/10/2010).

Ia menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya tidak jelas.

“Dakwaan jaksa penuntut umum itu kabur, tidak jelas, melanggar hak asasi saya, menyesatkan, dipaksakan, sangat politis, dan tidak berprikemanusiaan,” ujar Habil membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam eksepsinya, Habil juga menilai dakwaan terhadapnya tidak dapat menggambarkan peranannya.

Baca juga: 5 Fakta Dakwaan Habil Marati, Dua Kali Danai Pembelian Senjata untuk Bunuh Pejabat

Bahkan, menurut dia, jaksa tidak bisa menguraikan dan menggambarkan uang 15.000 dollar AS yang diberikannya kepada terdakwa Kivlan Zen untuk membeli senjata api illegal.

Habil mengatakan, selama jaksa penuntut umum tidak dapat mengkonfrontir antara berita acara pemeriksaan pengaduan antara dirinya, Kivlan Zen, Iwan (orang suruhan Kivlan) maka kasus yang menimpa dirinya tidak dapat disidangkan.

“Dakwaan jaksa penuntut umum harus ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima dan membebaskan saya dari dakwaan,” ucapnya.

Setelah pembacaan nota pembelaan itu, hakim lantas meminta tanggapan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Didakwa Danai Senjata untuk Bunuh Penjabat, Siapakah Habil Marati?

Namun, saat itu jaksa meminta tanggapan yang diberikannya tekait sidang eksepsi ini akan diberikan pada pekan depan.

Hingga kemudian hakim memutuskan untuk menutup persidangan itu dan melanjutkannya pada Kamis (10/10/2019).

“Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan eksepsi oleh jaksa,” tuturnya.

Sebelumnya, Kivlan dan Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com