Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Habil Marati Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

Kompas.com - 03/10/2019, 21:55 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penguasaan senjata api Habil Marati menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu diungkapkannya melalui nota pembelaan atau eksepsi yang dibacakannya pada Kamis (3/10/2010).

Ia menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya tidak jelas.

“Dakwaan jaksa penuntut umum itu kabur, tidak jelas, melanggar hak asasi saya, menyesatkan, dipaksakan, sangat politis, dan tidak berprikemanusiaan,” ujar Habil membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam eksepsinya, Habil juga menilai dakwaan terhadapnya tidak dapat menggambarkan peranannya.

Baca juga: 5 Fakta Dakwaan Habil Marati, Dua Kali Danai Pembelian Senjata untuk Bunuh Pejabat

Bahkan, menurut dia, jaksa tidak bisa menguraikan dan menggambarkan uang 15.000 dollar AS yang diberikannya kepada terdakwa Kivlan Zen untuk membeli senjata api illegal.

Habil mengatakan, selama jaksa penuntut umum tidak dapat mengkonfrontir antara berita acara pemeriksaan pengaduan antara dirinya, Kivlan Zen, Iwan (orang suruhan Kivlan) maka kasus yang menimpa dirinya tidak dapat disidangkan.

“Dakwaan jaksa penuntut umum harus ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima dan membebaskan saya dari dakwaan,” ucapnya.

Setelah pembacaan nota pembelaan itu, hakim lantas meminta tanggapan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Didakwa Danai Senjata untuk Bunuh Penjabat, Siapakah Habil Marati?

Namun, saat itu jaksa meminta tanggapan yang diberikannya tekait sidang eksepsi ini akan diberikan pada pekan depan.

Hingga kemudian hakim memutuskan untuk menutup persidangan itu dan melanjutkannya pada Kamis (10/10/2019).

“Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan eksepsi oleh jaksa,” tuturnya.

Sebelumnya, Kivlan dan Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com