JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum, sepeda atau kendaraan ramah lingkungan lainnya menuju kantor setiap hari Jumat.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas LH DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Kelapa Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pihaknya dalam memberikan contoh dan mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum, bersepeda atau menggunakan kendaraan ramah lingkungan lainnya.
"Langkah konkret memperbaiki kualitas udara ibu kota mesti dilakukan oleh semua pihak, tak terkecuali di lingkungan pemerintah," ucapnya, Jumat (4/10/2019), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: PNS Ini Ubah Ruangan Kerjanya di Kelurahan Rawa Bunga Jadi Serba Pink
Selain itu, kebijakan ini juga dikeluarkan untuk mendukung Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dijelaskan Andono, kebijakan ini ditetapkan pada 23 September 2019 lalu dan mulai berlaku pada Jumat (27/9/2019) lalu.
"Sudah berlaku sejak Jumat minggu lalu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Dishub DKI: Jalur Sepeda Banyak Diokupasi Ojek Online dan Parkir Mobil
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai Dinas LH DKI Jakarta, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat agar mereka bisa melihat Pemprov bukan hanya bisa memerintah, tapi juga melaksanakan," kata Andono. (Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Wajibkan Pegawainya Bersepeda atau Naik Angkot Setiap Hari Jumat."