JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rifat Umar atau juga dikenal dengan Rifat Sungkar mengaku telah menggunakan narkoba jenis ganja selama setahun.
Pernyataan itu disampaikan Rifat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
"Jujur saya setahun memakai ganja. Awalnya coba-coba," ujar Rifat.
Pria berusia 26 tahun ini mengaku mengonsumsi barang haram untuk mencari inspirasi demi menunjang profesinya sebagai content creator di sebuah perusahaan game.
Baca juga: Dikenal Sejak Sinetron Si Yoyo, Kini Aktor Rifat Umar Terjerat Kasus Narkoba
"Awalnya karena sekarang kan (saya) sudah tidak bergerak (bekerja) di bidang entertainment. Saya bekerja di salah satu perusahaan gaming sebagai content creator. Ya, mungkin perlu banyak inspirasilah, makanya saya menggunakan narkoba jenis ganja," kata Rifat.
Sementara itu, Rifat menyebut Tessa Nur Amaliah (25) yang diamankan bersamanya adalah pasangannya.
"Perempuan yang bersama saya tidak terkait dengan apapun. Dia adalah pasangan saya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Rifat Umar ditangkap saat sedang bersama Tessa, teman wanitanya di dalam kamar kos di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Dia kedapatan memiliki narkoba jenis ganja yang telah dikemas.
Baca juga: Artis Lenong Rifat Sungkar Ditangkap Polisi karena Narkoba
Penangkapan Rifat Sungkar merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial RR (32) yang ditangkap di rumah kos yang sama pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Artis Lenong Rifat Umar
Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 83,79 gram di dalam mobil milik tersangka RR (32). Saat itu, RR tengah berkunjung ke indekos Rifat. Ketika hendak pulang, polisi menemukan barang bukti ganja itu di dalam mobil RR.
Kepolisian pun langsung menggeledah kamar Rifat. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,583 gram. Barang haram itu disimpan di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja.
Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.
Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan RR dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.