Sementara Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan, tidak menempati rumah tersebut. Dia memilih tinggal di rumah pribadi di Lebak Bulus Dalam, Jakarta Selatan. Anies hanya memfungsikan rumah dinas untuk mengadakan acara-acara.
Dalam berita Kompas.com pada 22 November 2017, rumah dinas gubernur DKI Jakarta diperbaiki setelah Djarot meninggalkan rumah tersebut.
Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Gubernur DKI Kateman mengatakan, perbaikan meliputi pengecatan bagian dalam dan luar rumah.
Namun, bangunan cagar budaya itu tidak dipugar. Rumah dinas gubernur DKI, kata Kateman, sebenarnya perlu dipugar karena reng kayu di lantai dua rumah sudah lapuk.
Kateman menyebut, rumah dengan 10 kamar tidur, ruang rapat, dan ruang kerja gubernur belum pernah direnovasi secara besar-besaran sejak ia bertugas di rumah dinas itu pada masa kepemimpinan Gubernur Wiyogo Atmodarminto.
"Renovasi besar itu cuma waktu zamannya Pak Soerjadi (Gubernur Soerjadi Soedirdja), baru sekali itu. Selebihnya cuma perawatan-perawatan kecil seperti bocor, dan lain-lain," kata Kateman saat itu.
Dalam berita Kompas.com pada 25 Januari 2018, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 2,43 miliar dalam APBD 2018 untuk merenovasi rumah dinas gubernur. Namun, ada satu pos anggaran renovasi rumah dinas gubernur yang menjadi sorotan.
Dalam situs sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sirup.lkpp.go.id, tertulis anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas gubernur DKI sebesar Rp 750,2 juta.
Baca juga: Kisruh Pengadaan Lift di Rumah Dinas Gubernur DKI...
Padahal, rumah dinas tersebut hanya terdiri dari dua lantai.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta saat itu, Benny Agus Chandra, mengatakan, pengadaan lift bertujuan memudahkan tamu difabel yang mengunjungi rumah dinas gubernur.
"Iya betul itu karena itu bangunan cagar budaya harus dapat diakses tamu difabel," ujarnya, 24 Januari 2018.
Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menuturkan, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) belum pernah membahas pemasangan lift di rumah dinas gubernur DKI bersama badan anggaran DPRD DKI.
Kepala Seksi Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ian Iskandar juga menyebut tidak ada pembahasan mengenai pemasangan lift saat membahas rencana pemugaran rumah dinas gubernur DKI.
Padahal, pemugaran, termasuk penambahan lift di rumah dinas gubernur, harus terlebih dahulu dibahas oleh tim ahli di Dinas Pariwisiata.
Sebab, rumah dinas tersebut merupakan gedung cagar budaya tipe A yang masuk ke dalam kawasan cagar budaya.