JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) DKI Jakarta akan tembus Rp 20 miliar pada 2020 mendatang.
Dalam dokumen kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), nilai rinci anggarannya sekitar Rp 26,5 miliar.
Namun, Kepala Bappeda DKI Jakarta Sri Mahendra Satria mengklaim jumlahnya merosot jadi Rp 21 miliar.
Tetap saja, anggaran TGUPP DKI itu naik dari anggaran tahun lalu sebesar Rp 18,99 miliar yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2019.
Baca juga: Fraksi PDI-P Usul TGUPP Digaji dengan Anggaran Operasional Gubernur
Rencana itu sudah dialokasikan dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020.
Nilainya masih bisa berubah hingga APBD 2020 dibahas oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta serta dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Berikut Kompas.com merangkum sejumlah fakta soal kenaikan anggaran TGUPP DKI:
Anggaran TGUPP DKI Jakarta terus naik sejak 2017. Hal itu dapat dilacak pada situs apbd.jakarta.go.id. Secara ringkas, kenaikan tersebut seperti ini:
2017: Rp 1,69 miliar, lalu direvisi jadi Rp 1 miliar pada APBD-P
2018: Rp 19,8 miliar, lalu direvisi jadi Rp 16,2 miliar pada APBD-P
2017: Rp 19,8 miliar, lalu direvisi jadi Rp 18,99 miliar pada APBD-P
Baca juga: Anggaran buat TGUPP DKI Naik pada 2020, Berapa Gaji Mereka Saat Ini?
Kepala Bappeda DKI Jakarta, Sri Mahendra Satria Wirawan mengklaim kenaikan anggaran TGUPP DKI 2020 untuk penyesuaian gaji anggotanya. Penyesuaian gaji tersebut berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja (grade).
"Kenaikan (anggaran) untuk antisipasi penambahan dan penyesuaian grade anggota," ujar saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).
Gaji anggota TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP. Kepgub itu mengatur gaji ketua TGUPP, ketua bidang, dan anggota dengan beberapa grade yang didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.
Gaji maksimal ketua TGUPP yakni Rp 51,5 juta, gaji maksimal ketua bidang Rp 41,2 juta, dan gaji anggota antara Rp 8 juta sampai Rp 31,7 juta, disesuaikan grade tiap anggota.
Baca juga: Tak Setuju Anggaran TGUPP Dinaikan, Fraksi PDI-P Justru Minta Dihapus