JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penyalahgunaan narkoba Umar Kei diduga telah tiga kali memesan sabu kepada tersangka MH alias Hasan untuk diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, MH mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta sebagai ongkos dalam sekali menyelundupkan sabu ke Rutan.
Saat ini, polisi tengah menyelidiki keterkaitan MH dan Umar Kei.
"Setiap dia (tersangka MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp 1 juta. Dia mengaku sudah tiga kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp 3 juta," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Selundupkan Narkoba ke Rutan, Umar Kei Dipindahkan ke Sel Isolasi
Saat menggeledah tersangka MH, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,95 gram.
MH diketahui mengantar sabu atas pesanan tersangka Ersa Bagus Pratama Putra melalui perantara Elang, Novel, dan Ahmad Yasin. Mereka saat ini ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro.
"Kita langsung menggeledah sel. Kita menemukan cangklong di dalam kamarnya Umar Kei dan seperangkat alat isap sabu. Ada di kamar EP, ditemukan barang bukti paket sabu seberat 0,11 gram, 0,3 gram, 0,15 gram yang sudah dimasukkan dalam klip," ujar Argo.
Baca juga: Narkoba untuk Umar Kei Diselundupkan Dalam Kaleng Biskuit
Pada 28 September 2019, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki bernama Hasan yang membawa sabu ke Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka MH menyelundupkan narkoba jenis sabu kepada tersangka Umar Kei dengan cara disembunyikan di dalam kaleng biskuit.
Barang haram tersebut diletakkan di bagian dasar kaleng biskuit, lalu ditutup dengan roti.
"Yang bersangkutan (MH) membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam kaleng biskuit. Jadi, ditaruh di paling dasar, dibungkus plastik hitam, ditutup roti, lalu diisolasi," kata Argo.
Argo menambahkan, MH juga menyembunyikan cangklong atau alat isap sabu dalam botol air mineral. Pasalnya, cangklong tersebut terbuat dari kaca.
"Yang bersangkutan juga membawa air mineral, di dalamnya ada cangklong. Secara kasat amta tidak terlihat karena cangklong terbuat dari kaca dan bening," kata Argo.
Umar yang tergabung dalam kelompok Kei saat ini ditahan di Rutan Polda Metro karena ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
Umar Kei ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu bersama tiga temannya di salah satu hotel di Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, dan 1 buah power bank.
Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.