TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan pelaku CS (22) yang melakukan pencurian 86 aki berprofesi sebagai pencuci taksi di pool Blue Bird, Jalan Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Jadi tersangka ini berprofesi yang mencuci taksi-taksi di pool taksi tersebut," kata Afroni saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Menurut Afroni, perusahaan taksi tersebut lalai dalam mempekerjakan seseorang. Pasalnya pelaku dengan mudah melakukan aksi selama pertengahan Agustus 2019 lalu.
"Jadi perusahaan tersebut seperti memudahkan pekerja seseorang. Itu yang membuat mudah tersangka melakukan aksinya," tuturnya.
Sebelumnya, Polsek Pondok Aren menangkap CS dan M, komplotan pencuri aki yang kerap beraksi di pool taksi Blue Bird.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan yang Curi Puluhan Aki di Pool Taksi
Penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari pool taksi yang mengaku kehilangan 86 aki taksi pada pertengahan Agustus 2019.
Kehilangan itu diketahui saat salah satu karyawan taksi sedang melakukan pengecekan kendaraan yang tak kunjung hidup. Saat diperiksa, ternyata aki mobil sudah tidak ada.
"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka CS. Tersangka mengakui telah mengambil accu di pool Blue Bird Bintaro bersama tersangka B yang masih DPO," tutur Afroni
Saat itu polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku lain di wilayah Serpong.
Di lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku M yang merupakan penadah dari hasil pencurian CS.
Untuk kedua pelaku dikenakan pasal berbeda. Untuk pelaku CS disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan M dikenakan pasal 480 tentang penadahan barang kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.