"Setiap dia (tersangka MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp 1 juta. Dia mengaku sudah tiga kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp 3 juta," kata Argo.
Saat ini, Umar dipindahkan ke sel isolasi setelah menyelundupkan narkoba jenis sabu. Direktur Tahanan dan Barang Bukti ( Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman mengatakan, Umar Kei dipindahkan ke sel isolasi sejak tiga hari lalu.
Baca juga: Selundupkan Narkoba ke Rutan, Umar Kei Dipindahkan ke Sel Isolasi
"Yang bersangkutan kami masukkan sel isolasi," kata Barnabas saat dikonfirmasi, Senin.
Sementara itu, Umar Kei bukan pertama kali tersandung kasus tindak pidana. Diketahui, kelompok Kei yang juga beranggotakan John Kei yang telah beberapa kali terjerat kasus tindak pidana.
Namun, belum ada keterangan resmi dari polisi terkait hubungan kekerabatan antara Umar Kei dan John Kei.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Umar Kei terlibat kasus tindak pidana sebanyak dua kali pada tahun 2010-2012.
Kasus pertama adalah pencatutan tanah pada Juni 2011. Kasus kedua adalah penganiayaan terhadap wartawan pada 8 September 2011.
Umar Kei kembali terjerat tindak pidana pada 2019 ini. Dia diduga menyalahgunakan narkoba. Umar dtangkap saat mengonsumsi sabu-sabu bersama tiga temannya di salah satu hotel di Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Polisi: Umar Kei Tiga Kali Pesan Sabu Selama di Rutan Polda Metro Jaya
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, dan satu buah power bank.
Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.