JAKARTA, KOMPAS.com - Ditahan karena kasus penyalahgunaan narkoba, nyatanya tidak membuat Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei menjadi jera.
Dia kembali berulah dengan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Sabu disembunyikan dalam kaleng biskuit
Pengungkapan kasus penyelundupan itu berawal ketika polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki bernama Hasan alias MH yang akan membawa sabu ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada 28 September.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi selanjutnya membuntuti Hasan dari Cengkareng, Jakarta Barat, menuju parkiran Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Umar Kei Diduga Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro Jaya
Setibanya di parkiran Rutan, polisi pun menginterogasi dan menggeledah Hasan. Dia mengaku akan mengantarkan sabu pesanan Umar Kei untuk diselundupkan masuk ke dalam Rutan.
Berdasarkan hasil intrograsi, Hasan diketahui menyelundupkan sabu dengan cara disembunyikan di dalam kaleng biskuit untuk mengelabui petugas. Sabu tersebut diletakkan di bagian dasar kaleng biskuit, lalu ditutup dengan roti.
"Yang bersangkutan (MH) membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam kaleng biskuit. Jadi, ditaruh di paling dasar, dibungkus plastik hitam, ditutup roti, lalu diisolasi," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Selain itu, Argo menambahkan, MH juga menyembunyikan cangklong atau alat isap sabu dalam botol air mineral. Pasalnya, cangklong tersebut terbuat dari kaca sehingga tidak mudah terlihat secara kasat mata.
Baca juga: Narkoba untuk Umar Kei Diselundupkan Dalam Kaleng Biskuit
"Yang bersangkutan juga membawa air mineral, di dalamnya ada cangklong. Secara kasat mata tidak terlihat karena cangklong terbuat dari kaca dan bening," kata Argo.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,95 gram.
Umar Kei telah tiga kali memesan sabu
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Umar diketahui telah tiga kali memesan sabu kepada tersangka Hasan.
Selain Umar, MH juga mengantar sabu atas pesanan tersangka Ersa Bagus Pratama Putra melalui perantara Elang, Novel, dan Ahmad Yasin. Mereka saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Argo menyebut, MH mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta sebagai ongkos dalam sekali menyelundupkan sabu ke Rutan. Saat ini, polisi tengah menyelidiki keterkaitan MH dan Umar Kei.
"Setiap dia (tersangka MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp 1 juta. Dia mengaku sudah tiga kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp 3 juta," kata Argo.
Saat ini, Umar dipindahkan ke sel isolasi setelah menyelundupkan narkoba jenis sabu. Direktur Tahanan dan Barang Bukti ( Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman mengatakan, Umar Kei dipindahkan ke sel isolasi sejak tiga hari lalu.
Baca juga: Selundupkan Narkoba ke Rutan, Umar Kei Dipindahkan ke Sel Isolasi
"Yang bersangkutan kami masukkan sel isolasi," kata Barnabas saat dikonfirmasi, Senin.
Sementara itu, Umar Kei bukan pertama kali tersandung kasus tindak pidana. Diketahui, kelompok Kei yang juga beranggotakan John Kei yang telah beberapa kali terjerat kasus tindak pidana.
Namun, belum ada keterangan resmi dari polisi terkait hubungan kekerabatan antara Umar Kei dan John Kei.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Umar Kei terlibat kasus tindak pidana sebanyak dua kali pada tahun 2010-2012.
Kasus pertama adalah pencatutan tanah pada Juni 2011. Kasus kedua adalah penganiayaan terhadap wartawan pada 8 September 2011.
Umar Kei kembali terjerat tindak pidana pada 2019 ini. Dia diduga menyalahgunakan narkoba. Umar dtangkap saat mengonsumsi sabu-sabu bersama tiga temannya di salah satu hotel di Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Polisi: Umar Kei Tiga Kali Pesan Sabu Selama di Rutan Polda Metro Jaya
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, dan satu buah power bank.
Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.