JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga berujar bahwa pemerintah harus lebih dulu melakukan pengecekan regulasi terkait keberadaan permukiman yang menggunakan WC bersama.
"Untuk membenahi masalah, tidak bisa parsial hanya fokus septic tank komunal saja. Tetapi cek regulasi peruntukan kampung, RTRW dan RDTR untuk apa, permukiman, RTH bantaran kali atau lainnya," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (8/10/2019).
Lanjut Nirwono, dengan melakukan pengecekan, maka dapat diketahui apakah kampung itu melanggar atau tidak.
Baca juga: DKI Siapkan Rp 10 Miliar untuk Subsidi Rehab Septic Tank Warga pada 2020
Apabila kampung tersebut memiliki sertifikat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), maka Pemprov wajib membantu.
"Cek legalisasi sertifikat kepemilikan lahan warga, jika sesuai RTRW RDTR dan sertifikatnya sah maka pemda wajib menata ulang kawasan/meremajakan/merevitalisasi kampung padat tersebut," tambah Nirwono.
Namun, apabila dalam pengecekan kampung terbukti menyalahgunakan lahan. Salah satunya dengan membangun di lahan RTH maka pemerintah wajib merelokasi ke tempat yang lebih layak bagi para penghuni.
"Jika tidak sesuai peruntukan RTRW/ RDTR kampung tersebut harus direlokasi ke permukiman terdekat. Dan lahan itu dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya, sekaligus menata ulang kalinya," ucap Nirwono.
Diberitakan sebelumnya, wilayah RT 015/RW007 tepatnya di Gang Sekretaris I, kelurahan Tanjung Duren Utara, kecamatan Grogol petamburan terdapat ratusan warga harus bergantian menggunakan jamban.
Baca juga: Di Jakarta, Masih Ada Warga yang Sulit BAB karena Tak Punya Jamban
Parahnya, limbah dari jamban tersebut tidak langsug mengalir ke septic tank, melainkan ke kali.
Sementara itu untuk mengatasi masalah jangka pendek, dalam waktu dekat pihak Pemkot Jakbar akan membangun dua unit septic tank.
"Jadi ada dua titik yang akan kami gali. Ya yang jelas di sini ada dari kelurahan, kecamatan, dinas lingkungan hidup, dinas SDA, dan bina marga untuk galian ini," ucap Lurah Tanjung Duren Utara Iskandar, Senin (7/10/2019) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.