JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif atau presentase pajak hiburan.
Saat ini pajak hiburan berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan oleh pengusaha.
Hal ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menilai kenaikkan tarif ini perlu dilakukan agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta memang perlu lebih memaksimalkan pengawasan terhadap para wajib pajak, terutama pengusaha hiburan.
"Kami akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Ini sangat penting guna meningkatkan PAD DKI Jakarta," ucap Lukman saat dihubungi, Minggu (6/10/2019) malam.
Pria yang juga akrab disapa Bung Hakim ini menjelaskan, pajak sektor hiburan harus menjadi perhatian serius.
Baca juga: DKI Akan Bahas Permintaan Fraksi PAN Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
Pasalnya, sektor jasa hiburan di Jakarta mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pengawasannya harus ditingkatkan agar tak hanya tempat hiburan yang semakin banyak, namun juga berpengaruh pada PAD Jakarta.
"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," kata dia.
Selanjutnya, Lukman beserta Fraksi PAN maupun DPRD DKI akan mendorong Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melakukan terobosan serta opsi agar penerimaan pajak mencapai target khususnya di sektor pajak hiburan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.