JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat pilpres, Ninoy Karundeng.
Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dan saksi lain bernama Fery alias F. Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak Senin (7/10/2019).
"Iya, sudah tersangka (Bernard dan Fery)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/10/2019).
Kendati demikian, Argo belum mendapatkan informasi terkait penahanan terhadap Bernard.
"Saya cek dulu surat (penahanannya) sudah ada atau belum," ujar Argo.
Baca juga: Cerita Penganiayaan Ninoy Karundeng hingga Penetapan 11 Tersangka
Argo menyebut Bernard berada di lokasi penganiayaan Ninoy dan turut mengintimidasi Ninoy.
"Dia (Bernard) ada di lokasi (penganiayaan Ninoy) ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Argo.
Adapun Ninoy diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut Sekjen PA 212 Ikut Intimidasi Ninoy Karundeng
Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).
Sebelumnya, polisi menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Masing-masing tersangka ialah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lain, yakni TR, ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.