JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres 2019, Ninoy Karundeng.
Pasalnya, Munarman diketahui memerintahkan salah satu tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng yang berinisial S untuk menghapus rekaman CCTV di lokasi penganiayaan Ninoy, yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Ya, nanti Pak Munarwan akan dimintai keterangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Jadi Tersangka Penculikan Ninoy Karundeng
Argo menyebut, pemanggilan Munarman sebagai saksi diagendakan pada Rabu (9/10/2019) besok.
"Agenda penyidik hari Rabu (pemanggilan Munarman)," ungkap Argo.
Sebelumnya, Argo menyebut, tersangka S juga berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy, lalu menyerahkan salinan itu ke Munarman.
"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan," ungkap Argo.
Baca juga: Cerita Penganiayaan Ninoy Karundeng hingga Penetapan 11 Tersangka
Adapun Ninoy diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan, Senin (30/9/2019).
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.
Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
Baca juga: Polisi: Jubir FPI Minta Tersangka Penganiayaan Ninoy Hapus Rekaman CCTV
Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).
Sebelumnya, polisi menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy.
Masing-masing tersangka, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Fery.
Sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
Terkait status penahanan Bernard dan Fery, Argo mengaku mendapatkan informasi dari penyidik.
"Saya cek dulu surat (penahanannya) sudah ada atau belum," ujar Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.