Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pengusaha Tomy Winata yang Aniaya Majelis Hakim PN Jakpus Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 08/10/2019, 13:17 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiayaan dan melawan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Desrizal Chaniago mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.

Adapun Desrizal Chaniago saat peristiwa penganiayaan dan melawan majelis hakim itu dirinya berstatus sebagai pengacara yang menjadi kuasa hukum pengusaha Tomy Winata dalam kasus perkara perdata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) di ruang sidang Soebekti 2 PN Jakpus.

Hal itu diungkapkan Desrizal setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Iya akan mengajukan eksepsi yang mulia. Hanya kuasa hukum saja (yang membacakan eksepsi),” ucap Desrizal dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Jakpus, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata Didakwa Menganiaya dan Melawan Hakim

Setelah itu, hakim langsung mengagendakan sidang eksepsi pada Selasa (15/10/2019) mendatang.

Setelah persidangan, salah satu tim kuasa hukum Desrizal, Admajaya Salim mengatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya itu ada beberapa yang tidak lengkap.

Sebab, dalam dakwaan tidak ada disebutkan latar belakang alasan Desrizal menyabet hakim dengan ikat pinggang.

“Dalam eksepsi nanti akan dijelaskan latar belakang mengapa Desrizal spontan menyabet hakim dengan ikat pinggang,” kata Admajaya.

Ia pun menilai ikat pinggang yang disabet ke majelis hakim bukanlah benda tumpul. Sebab yang mengenai hakim saat itu ialah ujung karet ikat pinggang.

Bahkan, ia mengatakan,Desrizal tidak sengaja menyabet ikat pinggang itu ke majelis hakim.

“Tidak ada (tidak sengaja). Kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat pinggang,” katanya.

Baca juga: Aniaya 2 Hakim, Pengacara Tomy Winata Diperiksa di Polres Jakpus

“Kalau sengaja menyakiti, harusnya ikat pingang yang saya pegang pangkal atau ujungnya kalau mau melukai itu supaya kena besinya. Tapi ini kan yang dipegang besinya jadinya yang terkena hakim saat itu hanya karetnya,” tambah Admajaya.

Sebelumnya, Desrizal Chaniago, kuasa hukum pengusaha Tomy Winata didakwa telah menganiaya dan melawan pejabat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum P Permana (sebelumnya Purnama) ada dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso, yang menjadi korban dalam kasus ini.

Desrizal didakwa dengan dua dakwaan. Pertama ia dinilai melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaa. Kedua, Desrizal dinilai melanggar Pasal 212 KUHP tentang Melawan Pejabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com