Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Rekaman CCTV Masjid yang Jadi Lokasi Penganiayaan Ninoy Karundeng

Kompas.com - 08/10/2019, 15:39 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Area masjid itu menjadi lokasi penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng, seorang pegiata media sosial dan relawan Joko Widodo saat Pilpres 2019.

Barang bukti tersebut dijadikan dasar penetapan 13 tersangka yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy.

"Iya (rekaman CCTV masjid diamankan)," kata Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Jubir FPI Munarman Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Selain rekaman CCTV, polisi juga mengamankan barang-barang milik Ninoy seperti laptop dan ponsel. Barang-barang itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengetahui motif penganiayaan Ninoy.

Pasalnya, beberapa tersangka sempat merampas laptop dan ponsel milik Ninoy untuk menyalin data yang tersimpan di dalamnya.

"Tentunya ada barang-barang milik korban (yang diamankan) seperti laptop, flashdisk, dan handphone," ujar Argo.

Ninoy menjadi korban penganiayaan sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 30 September lalu.

Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.

Mereka juga mengambil dan menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.

Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam akan dibunuh. Pengancamnya mengatakan, mayat Ninoy akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.

Baca juga: Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Jadi Tersangka Penculikan Ninoy Karundeng

 

Penganiayaan itu berakhir saat mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada 1 Oktober ini.).

Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Para tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 335 KUHP. Tiga dari mereka juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.

Argo menyebut, 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com