JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok judi RBS29 menyewa dua lantai Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara untuk melakukan kegiatan mereka. Dua lantai tersebut yakni lantai 29 dan lantai 30.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada empat jenis permainan judi yang biasa dimainkan di lantai 29 yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.
Arena perjudian itu baru beroperasi tiga hari sebelum akhirnya digerebek polisi pada hari Minggu (6/10/1019) lalu.
"Ada 4 perjudian yang ada di ruangan ini, di lantai 29, yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio. (Perjudian) itu sudah tertata dan terprogram dengan rapi, sudah berlangsung selama tiga hari lalu kami tangkap," kata Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa.
Baca juga: 385 Desa di Lamongan Gelar Pilkades, Satgas Anti Judi Dibentuk
Dari pantauan Kompas.com di lokasi pada Selasa, ruangan judi di lantai 29 tampak seperti aula sehingga mampu memuat 21 meja judi. Meja judi tersebut didominasi warna hijau.
Argo menyebutkan, ukuran ruangan judi di lantai 30 lebih kecil dibandingkan ruangan di lantai 29. Pasalnya,ruangan judi di lantai 30 merupakan area VIP perjudian yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu dengan nilai taruhan tinggi.
Pemain dapat menuju lokasi judi di lantai 29 maupun lantai 30 dengan mengakses lift dari lantai dasar. Akses menuju lantai 29 dan lantai 30 cukup mudah karena tidak melalui prosedur pengamanan yang ketat.
"Ada juga permainan (judi) bacarrat di lantai atas (lantai 30) yaitu permainan khusus untuk orang-orang tertentu. Jadi, ditentukanlah orang yang bisa main di sana (lantai 30). Ruangannya pun berbeda, hanya sepertiganya (dari ruangan lantai 29) karena ada ruangan untuk kamar mandi dan tempat karyawan," ujar Argo.
Polisi, kata Argo, akan memeriksa pengelola apartemen guna menyelidiki prosedur pengamanan di apartemen tersebut.
Polisi telah menetapkan 91 tersangka terkait kelompok perjudian RBS29 itu. Sebanyak 42 tersangka berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.
Sementara itu, tujuh orang lainnya, termasuk bandar judi, masih berstatus buron.
Keuntungan yang didapat dalam sehari dari kegiatan judi itu mencapai Rp 700 juta.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.