Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Judi RBS29 Sewa Dua Lantai Apartemen Robinson

Kompas.com - 08/10/2019, 17:30 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok judi RBS29 menyewa dua lantai Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara untuk melakukan kegiatan mereka. Dua lantai tersebut yakni lantai 29 dan lantai 30.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada empat jenis permainan judi yang biasa dimainkan di lantai 29 yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.

Arena perjudian itu baru beroperasi tiga hari sebelum akhirnya digerebek polisi pada hari Minggu (6/10/1019) lalu.

"Ada 4 perjudian yang ada di ruangan ini, di lantai 29, yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio. (Perjudian) itu sudah tertata dan terprogram dengan rapi, sudah berlangsung selama tiga hari lalu kami tangkap," kata Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa.

Baca juga: 385 Desa di Lamongan Gelar Pilkades, Satgas Anti Judi Dibentuk

Dari pantauan Kompas.com di lokasi pada Selasa, ruangan judi di lantai 29 tampak seperti aula sehingga mampu memuat 21 meja judi. Meja judi tersebut didominasi warna hijau.

Argo menyebutkan, ukuran ruangan judi di lantai 30 lebih kecil dibandingkan ruangan di lantai 29. Pasalnya,ruangan judi di lantai 30 merupakan area VIP perjudian yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu dengan nilai taruhan tinggi.

Pemain dapat menuju lokasi judi di lantai 29 maupun lantai 30 dengan mengakses lift dari lantai dasar. Akses menuju lantai 29 dan lantai 30 cukup mudah karena tidak melalui prosedur pengamanan yang ketat.

"Ada juga permainan (judi) bacarrat di lantai atas (lantai 30) yaitu permainan khusus untuk orang-orang tertentu. Jadi, ditentukanlah orang yang bisa main di sana (lantai 30). Ruangannya pun berbeda, hanya sepertiganya (dari ruangan lantai 29) karena ada ruangan untuk kamar mandi dan tempat karyawan," ujar Argo.

Polisi, kata Argo, akan memeriksa pengelola apartemen guna menyelidiki prosedur pengamanan di apartemen tersebut.

Polisi telah menetapkan 91 tersangka terkait kelompok perjudian RBS29 itu. Sebanyak 42 tersangka berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.

Sementara itu, tujuh orang lainnya, termasuk bandar judi, masih berstatus buron.

Keuntungan yang didapat dalam sehari dari kegiatan judi itu mencapai Rp 700 juta.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.

Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com