JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penjudi tewas setelah nekat melompat dari lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/1019).
Saat itu, Kepolisian menggerebek kasino yang beroperasi di lantai tersebut.
"Memang ada satu orang kita temukan meninggal dunia (di lantai dasar apartemen)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Polisi Gerebek Kasino di Apartemen Robinson, Keuntungan Capai Rp 700 Juta Per Hari
Argo menyebut, penjudi itu nekat melompat karena panik ketika polisi mendatangi lokasi.
Namun, Argo tak menjelaskan secara detail terkait identitas dan peran pemain judi tersebut.
"Memang ada satu orang, mungkin dia ketakutan atau apa ya, dia lari dari pintu belakang kemudian lompat jatuh ke bawah," kata Argo.
Kelompok judi RBS29 menyewa lantai 29 dan 30 untuk melakukan kegiatannya di Apartemen Robinson.
Kasino tersebut baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya diungkap oleh polisi pada Minggu (6/10/1019).
Baca juga: Kelompok Judi RBS29 Sewa Dua Lantai Apartemen Robinson
Ada empat jenis permainan judi yang biasa dimainkan di lantai 29, yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.
Sementara itu, hanya ada 1 permainan judi di lantai 30, yakni baccarat. Kasino di lantai 30 merupakan area VIP yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu dengan nilai taruhan tinggi.
Saat ini, polisi telah menetapkan 91 tersangka terkait kelompok perjudian RBS29 dengan rincian 42 tersangka berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.
Sementara itu, tujuh orang lainnya termasuk bandar judi masih berstatus buron.
Keuntungan yang didapat dalam sehari dari kegiatan judi itu mencapai Rp 700 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.