Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ingatkan Perusahaan Leasing Agar Tak Mudah Beri Cicilan Kendaraan

Kompas.com - 08/10/2019, 18:43 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengimbau perusahaan leasing kendaraan agar tidak mudah memberikan unit kepada pelanggan dengan DP yang murah. Pihak leasing harus melakukan survei dengan benar kepada calon pembeli.

Pasalnya, tindakan seperti itu memicu peluang untuk melakukan tindak kriminal.

Tindak kriminal yang dimaksud seperti berpura-pura kehilangan motor padahal kendaraan tersebut akan dijual ke penadah dengan harga murah.

"Untuk pihak leasing juga, tolong jangan mengambil keuntungan semata. Tolong dilakukan pengecekan, survei secara benar terkait proses pengambilan unit kendaraan baru untuk customer," kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Fajrul Choir saat ditemui di kantornya, Selasa (8/10/2/2019).

Dia mengatakan orang yang tidak memenuhi syarat untuk menyicil kendaraan tidak boleh diizinkan untuk mengambil unit.

"Kalau dari awal tidak akan mungkin mampu membayar cicilan, harusnya kan sudah tahu, ya jangan diberikan atau disetujui proses kreditnya. Kasus seperti ini pasti akan terjadi, sangat berpotensi sekali," ucap dia.

Baca juga: Anggota Ormas di Pulo Gadung Dibacok, Diduga Terkait Masalah Leasing

Sebelumnya, seorang pria berinisial K (33) nekat menipu polisi dengan membuat surat kehilangan motor palsu di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dia membuat laporan seolah-olah kehilangan motor. Padahal motor tersebut disimpan di rumah temannya yang berinisial R (46) di kawasan Petukangan Utara , Jakarta Selatan.

Semua berawal ketika K membuat laporan di Polsek Pesanggrahan pada Senin, (30/9/2019). K mengaku jika motornya yang baru berumur satu bulan hilang di rumah.

Padahal K baru saja membayar uang down payment (DP) kepada dealer.

Atas laporan tersebut, polisi pun mendatangi rumah K yang berada di kawasan Pesanggrahan.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Pesanggrahan, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan," ujar Wakapolsek Pesanggrahan Ajun Komisaris Agus Herwahyu.

Baca juga: Polisi Temukan Kejanggalan Sebelum Ungkap Aksi Penipuan Kehilangan Motor

Agus mengaku banyak fakta-fakta yang berbeda antara keterangan K dengan keterangan saksi mata di TKP.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, polisi pun mulai mencurigai K. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, K akhirnya mengakui perbuatannya kepada polisi.

Kepada polisi, K telah merancang rencana tersebut bersama R sejak lama. Dia berencana ingin menjual motor tersebut kepada penadah.

Namun Agus belum bisa memastikan berapa harga jual motor tersebut.

"Itu sedang kita dalami.  Dia juga mengaku baru satu kali. Kita juga sedang dialami keterangan itu," ucap dia.

Akibatnya perbuatannya, K dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com