Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2019, 18:43 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengimbau perusahaan leasing kendaraan agar tidak mudah memberikan unit kepada pelanggan dengan DP yang murah. Pihak leasing harus melakukan survei dengan benar kepada calon pembeli.

Pasalnya, tindakan seperti itu memicu peluang untuk melakukan tindak kriminal.

Tindak kriminal yang dimaksud seperti berpura-pura kehilangan motor padahal kendaraan tersebut akan dijual ke penadah dengan harga murah.

"Untuk pihak leasing juga, tolong jangan mengambil keuntungan semata. Tolong dilakukan pengecekan, survei secara benar terkait proses pengambilan unit kendaraan baru untuk customer," kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Fajrul Choir saat ditemui di kantornya, Selasa (8/10/2/2019).

Dia mengatakan orang yang tidak memenuhi syarat untuk menyicil kendaraan tidak boleh diizinkan untuk mengambil unit.

"Kalau dari awal tidak akan mungkin mampu membayar cicilan, harusnya kan sudah tahu, ya jangan diberikan atau disetujui proses kreditnya. Kasus seperti ini pasti akan terjadi, sangat berpotensi sekali," ucap dia.

Baca juga: Anggota Ormas di Pulo Gadung Dibacok, Diduga Terkait Masalah Leasing

Sebelumnya, seorang pria berinisial K (33) nekat menipu polisi dengan membuat surat kehilangan motor palsu di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dia membuat laporan seolah-olah kehilangan motor. Padahal motor tersebut disimpan di rumah temannya yang berinisial R (46) di kawasan Petukangan Utara , Jakarta Selatan.

Semua berawal ketika K membuat laporan di Polsek Pesanggrahan pada Senin, (30/9/2019). K mengaku jika motornya yang baru berumur satu bulan hilang di rumah.

Padahal K baru saja membayar uang down payment (DP) kepada dealer.

Atas laporan tersebut, polisi pun mendatangi rumah K yang berada di kawasan Pesanggrahan.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Pesanggrahan, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan," ujar Wakapolsek Pesanggrahan Ajun Komisaris Agus Herwahyu.

Baca juga: Polisi Temukan Kejanggalan Sebelum Ungkap Aksi Penipuan Kehilangan Motor

Agus mengaku banyak fakta-fakta yang berbeda antara keterangan K dengan keterangan saksi mata di TKP.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, polisi pun mulai mencurigai K. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, K akhirnya mengakui perbuatannya kepada polisi.

Kepada polisi, K telah merancang rencana tersebut bersama R sejak lama. Dia berencana ingin menjual motor tersebut kepada penadah.

Namun Agus belum bisa memastikan berapa harga jual motor tersebut.

"Itu sedang kita dalami.  Dia juga mengaku baru satu kali. Kita juga sedang dialami keterangan itu," ucap dia.

Akibatnya perbuatannya, K dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Periksa Tujuh Saksi terkait Kasus Bocah Dianiaya Teman di Rental PS

Polisi Periksa Tujuh Saksi terkait Kasus Bocah Dianiaya Teman di Rental PS

Megapolitan
Gugatan Buruh Ditolak MK, Presiden KSPSI: Melukai Rasa Keadilan Buruh

Gugatan Buruh Ditolak MK, Presiden KSPSI: Melukai Rasa Keadilan Buruh

Megapolitan
Bakal Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Harap Wowon Dkk Dihukum Seumur Hidup

Bakal Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Harap Wowon Dkk Dihukum Seumur Hidup

Megapolitan
Pengendara Motor Tabrak Truk dari Belakang, Korban Disebut Kejang Sebelum Tewas

Pengendara Motor Tabrak Truk dari Belakang, Korban Disebut Kejang Sebelum Tewas

Megapolitan
Pendidikan Seksual Tak Diberikan Sejak Dini Disebut Picu Pedofilia Makin Marak

Pendidikan Seksual Tak Diberikan Sejak Dini Disebut Picu Pedofilia Makin Marak

Megapolitan
8 Monyet Liar Satroni Permukiman Warga Cipayung, Bergelantungan dan Lompat di Pohon

8 Monyet Liar Satroni Permukiman Warga Cipayung, Bergelantungan dan Lompat di Pohon

Megapolitan
Demo Buruh di Patung Kuda Mulai Panas, Massa Saling Dorong dan Lempar Botol

Demo Buruh di Patung Kuda Mulai Panas, Massa Saling Dorong dan Lempar Botol

Megapolitan
Aktris RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Konten Video Porno

Aktris RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Konten Video Porno

Megapolitan
Polsek Sukmajaya Ringkus Maling Warung Kelontong di Depok, 1 Masih Buron

Polsek Sukmajaya Ringkus Maling Warung Kelontong di Depok, 1 Masih Buron

Megapolitan
Pasutri di Warakas yang Tipu Sembilan Tetangga Diduga Sudah Gadaikan Motor Curian

Pasutri di Warakas yang Tipu Sembilan Tetangga Diduga Sudah Gadaikan Motor Curian

Megapolitan
Ada 2 Modus Tewasnya Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim, Pakar: Tak Lazim bagi Orang yang Ingin Bunuh Diri

Ada 2 Modus Tewasnya Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim, Pakar: Tak Lazim bagi Orang yang Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
8 Orang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik Usai Operasi Amandel, Dokter Anak hingga Direktur Terseret

8 Orang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik Usai Operasi Amandel, Dokter Anak hingga Direktur Terseret

Megapolitan
Sudah Dibubarkan Polisi, Pembalap Liar Kerap Kembali ke Jalan Taman Aries di Kembangan

Sudah Dibubarkan Polisi, Pembalap Liar Kerap Kembali ke Jalan Taman Aries di Kembangan

Megapolitan
Dituntut Hukuman Mati, Wowon Dkk Diberi Waktu 2 Minggu untuk Ajukan Pembelaan

Dituntut Hukuman Mati, Wowon Dkk Diberi Waktu 2 Minggu untuk Ajukan Pembelaan

Megapolitan
Diperbarui, 24 'Autogate' di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Kini Pakai Teknologi 'Face Recognition'

Diperbarui, 24 "Autogate" di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Kini Pakai Teknologi "Face Recognition"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com