JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan putusan lima orang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 ditunda.
Lima terdakwa itu yakni Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha dari kader Gerindra asal Tasikmalaya.
Kemudian, Surya Gumala Cibro dan Hendri Siamrosa dari FPI (Front Pembela Islam) asal Riau.
Adapun sedianya putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019) sore ini.
Kuasa hukum lima terdakwa, Nurhayati mengatakan, penundaan persidangan ini disebabkan tidak lengkapnya hakim saat persidangan.
Sidang itu ditunda atas kesepakatan antara kuasa hukum, jaksa penuntut umum, dan hakim secara informal.
Penundaan sidang itu dilakukan di ruang sidang Oemar Seno Adji 1 saat hakim tengah menskors sidang kasus lain.
Baca juga: Petugas Ambulans DKI Cedera, Taufik Sebut Seharusnya Pemprov DKI Tempuh Jalur Hukum
"Iya di samping juga hakim anggotanya satu berhalangan. Karena mereka harus musyawarah sehingga majelis hakim harus ada tiga. Hakimnya hanya dua tadi dan satu berhalangan sehingga ditunda," ucap Nurhayati di PN Jakpus, Selasa (8/10/2019).
Sidang putusan itu juga disepakati ditunda hingga Kamis (10/10/2019).
Adapun sebelumnya, lima orang tersebut didakwa tiga pasal, yakni pertama pasal 170 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama. Kedua, pasal 212 KUHP jo 214 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat dan yang ketiga, pasal 218 KUHP tentang aksi damai.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Nopriandi, mereka disebut menaiki mobil ambulans yang jadi tempat penyimpanan batu.
Baca juga: Andri Bibir, Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara
"Jadi mobil tersebut hanya kamuflase untuk membantu korban padahal digunakan untuk penyimpanan batu di dalam mobil tersebut," kata Nopriandi saat bacaakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Nopriandi menyatakan, saat kerusuhan mobil ambulans itu melintas di kawasan Bawaslu. Aparat pun curiga dan langsung menggeledah mobil ambulans itu.
Namun, saat aparat menggeledah mobil ambulans, tidak tampak alat medis yang membuktikan kalau ambulans itu digunakan untuk menolong korban.
Mobil ambulans itu kosong dan hanya berisi lima orang terdakwa.
Kelima terdakwa ini diketahui bukan berprofesi sebagai tim medis.
Polisi lalu menemukan pecahan batu konblok, batu kali, dan batu hebel di dalam mobil ambulans tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.