JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun kembali Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, yang digusur pada 2016.
Penggusuran dan pembangunan kembali kampung itu dilakukan di era kepemimpinan gubernur yang berbeda.
Pemprov DKI menggusur Kampung Akuarium era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lalu Pemprov DKI akan membangun kembali kampung itu pada era Gubernur Anies Baswedan.
Pemprov DKI era kepemimpinan Ahok menggusur Kampung Akuarium pada 11 April 2016.
Permukiman warga digusur karena Ahok ingin membangun sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan. Tanggul juga harus dibangun untuk mencegah air laut masuk.
Selain itu, dalam proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan zaman Belanda yang tenggelam di dekat permukiman. Ahok ingin merestorasi benteng itu.
Baca juga: Rumah Bedeng di Tengah Puing, Saksi Perjuangan Warga Kampung Akuarium 3 Tahun Pasca Digusur Ahok
"Di sana tuh ada pos penjaga untuk berdiri prajurit, begitu. (Bentuk) yang asli kan masih ada, tetapi ada yang di bawah (tenggelam), termasuk pintu bulatnya. Nah, kita mau balikin," kata Ahok pada 12 Mei 2016.
Penemuan cagar budaya membuat Ahok semakin tidak bisa memenuhi permintaan warga membuat kampung susun di Kampung Akuarium.
Apalagi, lahan itu milik badan usaha milik Pemprov DKI, Perumda Pasar Jaya.
Menurut Ahok, dulu, sebuah pasar berdiri di tanah itu. Namun, lahan itu diambil alih warga untuk membangun tempat tinggal.
"Dilihat dong sejarahnya, kapan mereka menjarah. Itu tanah negara. Ketika kita buat pasar, dijarah juga, didudukin buat rumah," ujar Ahok.
Ahok memiliki banyak rencana untuk menata kawasan Kampung Akuarium.
Rencana penataan kawasan itu awalnya disesuaikan dengan rencana induk penataan kawasan Kota Tua yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014. Kampung Akuarium akan terintegrasi dengan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang.
Namun, penemuan cagar budaya di sana membuat eksekusi penataan kawasan menjadi lama.
Kampung yang sudah rata dengan tanah itu dibiarkan begitu saja. Sampai akhirnya, sejumlah warga yang masih bertahan di atas puing-puing bangunan kembali membangun tenda-tenda di sana.
Pada Oktober 2016, warga Kampung Akuarium memutuskan mengajukan gugatan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan dalam penggusuran Kampung Akuarium.
Gugatan ditujukan terhadap Ahok selaku Gubernur DKI saat itu, Wali Kota Jakarta Utara, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Pertahanan Nasional.
Warga menuntut Pemprov DKI kembali membangun permukiman yang telah digusur. Mereka menilai penggusuran itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
Proses gugatan terus bergulir hingga Jakarta dipimpin Anies Baswedan.
Baca juga: Warga Kampung Akuarium Cabut Class Action Terhadap Gubernur DKI