JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat pilpres, Ninoy Karundeng terus berproses.
Pada Selasa (8/10/2019), penyidik Polda Metro Jaya kembali menambah daftar tersangka yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
Dua tersangka baru
Ada dua tersangka baru terkait kasus penculikan dan penganiayaan itu, yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dan saksi lain bernama Fery alias F.
Sebelumnya, keduanya hanya diperiksa sebagai saksi pada Senin (7/10/2019). Polisi pun menaikkan status mereka menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Selain itu, Bernard diketahui berada di lokasi penganiayaan dan turut mengintimidasi Ninoy.
Baca juga: Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Jadi Tersangka Penculikan Ninoy Karundeng
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, total 13 tersangka telah ditetapkan oleh penyidik. Penyidik memutuskan untuk menahan 12 tersangka dan menangguhkan penahanan satu orang tersangka dengan inisial TR karena alasan sakit.
Tersangka yang ditahan, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, R, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit," kata Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Dijerat pasal penganiayaan
Argo menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP tentang Pengeroyokan. Namun, tiga tersangka di antaranya juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, ketiganya turut merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
Kendati demikian, Argo tak menjelaskan inisial ketiga tersangka berjenis kelamin perempuan itu.
"Ada tiga orang yang kami kenakan juga UU ITE," kata Argo.
Periksa saksi dan barang bukti
Penyidik akan terus memproses kasus tersebut dengan memeriksa saksi lainnya, salah satunya Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.