JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat pilpres, Ninoy Karundeng terus berproses.
Pada Selasa (8/10/2019), penyidik Polda Metro Jaya kembali menambah daftar tersangka yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
Dua tersangka baru
Ada dua tersangka baru terkait kasus penculikan dan penganiayaan itu, yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dan saksi lain bernama Fery alias F.
Sebelumnya, keduanya hanya diperiksa sebagai saksi pada Senin (7/10/2019). Polisi pun menaikkan status mereka menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Selain itu, Bernard diketahui berada di lokasi penganiayaan dan turut mengintimidasi Ninoy.
Baca juga: Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Jadi Tersangka Penculikan Ninoy Karundeng
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, total 13 tersangka telah ditetapkan oleh penyidik. Penyidik memutuskan untuk menahan 12 tersangka dan menangguhkan penahanan satu orang tersangka dengan inisial TR karena alasan sakit.
Tersangka yang ditahan, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, R, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit," kata Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Dijerat pasal penganiayaan
Argo menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP tentang Pengeroyokan. Namun, tiga tersangka di antaranya juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, ketiganya turut merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
Kendati demikian, Argo tak menjelaskan inisial ketiga tersangka berjenis kelamin perempuan itu.
"Ada tiga orang yang kami kenakan juga UU ITE," kata Argo.
Periksa saksi dan barang bukti
Penyidik akan terus memproses kasus tersebut dengan memeriksa saksi lainnya, salah satunya Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Pasalnya, Munarman diduga memerintah salah satu tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng yang berinisial S untuk menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Agenda pemeriksaan Munarman diagendakan pada hari ini (9/10/2019) pada pukul 10.00 di gedung Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jubir FPI Munarman Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Selain memeriksa saksi, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus penganiayaan itu. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Area masjid itu menjadi lokasi penganiayaan terhadap Ninoy.
Selain rekaman CCTV, polisi juga mengamankan barang-barang milik Ninoy seperti laptop dan ponsel. Barang-barang itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengetahui motif penganiayaan Ninoy.
Pasalnya, beberapa tersangka sempat merampas laptop dan ponsel milik Ninoy untuk menyalin data yang tersimpan di dalamnya.
"Tentunya ada barang-barang milik korban (yang diamankan) seperti laptop, flashdisk, dan handphone," ujar Argo.
Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Baca juga: Rekam dan Sebar Video Penganiayaan Ninoy Karundeng, Tiga Perempuan Kena UU ITE
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.
Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.