Saat ini, polisi telah menetapkan 91 tersangka terkait kasus perjudian tersebut. Sebanyak 42 tersangka berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.
Adapun, tujuh orang lainnya, yakni YS, SN, FD, AY, HN, MR, dan HS. Salah satu tersangka yang berstatus buron adalah bandar judi dari kelompok tersebut.
"Mereka (7 orang DPO) tidak ditemukan di sini (Apartemen Robinson). Mereka penanggungjawab operasional dan penyandang dana," ungkap Argo.
3. Seorang pemain judi tewas karena melompat dari lantai 29
Argo mengatakan, seorang penjudi tewas setelah nekat melompat dari lantai 29 apartemen. Penjudi itu nekat melompat karena panik ketika mengetahui polisi menggerebek kasino yang beroperasi di lantai tersebut.
"Memang ada satu orang, mungkin dia ketakutan atau apa ya, dia lari dari pintu belakang kemudian lompat jatuh ke bawah," kata Argo.
Baca juga: Kasino di Apartemen Robinson Digerebek, Seorang Penjudi Tewas Setelah Lompat dari Lantai 29
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menggerebek kelompok judi tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.