Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Fakta Persidangan Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 09/10/2019, 09:08 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Desrizal Chaniago yang dikenal sebagai kuasa hukum bagi pengusaha Tomy Winata, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2019) kemarin.

Agenda persidangan saat itu ialah pembacaan dakwaan terhadap Desrizal selaku terdakwa kasus penyerangan dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut fakta-fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2019) kemarin.

1. Desrizal didakwa aniaya dan melawan pejabat yang bertugas

Desrizal Didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar Pasal 212 KUHP tentang Melawan Pejabat.

Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata Didakwa Menganiaya dan Melawan Hakim

Jaksa Penuntut Umum P Permana mengatakan, ada dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dianiaya dan dilawan oleh Desrizal, yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso.

2. Berawal dari putusan hakim tidak sesuai harapan

Saat peristiwa itu terjadi, Desrizal tengah menangani kasus perkara perdata kasus pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) di ruang sidang Soebekti 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat itu persidangan dipimpin oleh Sunarso sebagai hakim ketua majelis dan Duta Baskara sebagai hakim anggota.

“Bahwa ketika terdakwa sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim tersebut ternyata tidak sesuai dengan harapan terdakwa,” ujar Permana membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata yang Aniaya Majelis Hakim PN Jakpus Ajukan Eksepsi

Karena tidak sesuai harapan, terdakwa langsung melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian melipatnya sambil mendekati meja majelis hakim.

“Lalu terdakwa mendekati posisi arah duduknya saksi Sunarso, lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso,” kata Purnama.

Setelah menganiaya Sunarso, Desrizal juga menganiaya hakim anggota Duta Baskara dengan tali ikat pinggang yang telah dipegang terdakwa.

3. Hakim alami luka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com