JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih memburu tujuh orang yang tergabung dalam kelompok judi RBS29 yang beroperasi di lantai 29 dan lantai 30 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketujuh orang itu, masing-masing berinisial YS, SN, FD, AY, HN, MR, dan HS. Adapun, nama RBS29 yang merujuk pada nama apartemen, yakni Robinson dan ruangan perjudian di lantai 29.
"Mereka (tujuh orang DPO) tidak ditemukan di lokasi (Apartemen Robinson). Masih kami cari ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).
Argo menyebut, tujuh orang yang berstatus buron berperan sebagai penyandang dana dan penanggung jawab operasional kelompok judi tersebut.
Baca juga: Kasino di Apartemen Robinson Digerebek, Seorang Penjudi Tewas Setelah Lompat dari Lantai 29
"Mereka penanggungjawab operasional dan penyandang dana," ungkap Argo.
Sebanyak 91 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perjudian tersebut dengan rincian 42 tersangka berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.
Adapun, seorang pemain judi ditemukan tewas karena nekat melompat dari lantai 29 ketika polisi mendatangi lokasi.
Kelompok judi RBS29 menyewa dua lantai untuk melakukan kegiatannya di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua lantai tersebut yakni lantai 29 dan lantai 30 di gedung apartemen itu.
Kasus perjudian itu baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya diungkap oleh polisi pada Minggu (6/10/1019).
Ada empat jenis permainan judi yang biasa dimainkan di lantai 29 yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Kasino di Jakarta Utara, Pemain Judi Berhamburan Keluar
Sementara itu, hanya ada satu permainan judi di lantai 30, yakni baccarat karena ruangan judi di lantai 30 merupakan area VIP perjudian yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu dengan nilai taruhan tinggi.
Keuntungan yang didapat dalam sehari dari kegiatan judi itu mencapai Rp 700 juta. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 BIS KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.