JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang melibatkan artis Kriss Hatta, Rabu (9/10/2019).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya membeberkan kronologi penganiayaan tersebut.
Menurut jaksa, kasus berawal ketika Kriss Hatta beserta teman perempuanya bernama Rahelly Alia datang ke klub malam Dragon Fly di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (7/4/2019).
Di sana, Kris Hatta bersama Rahelly menuju meja VIP yang telah ditempati Manda beserta kekasihnya.
"Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.00 datang saudara Antony bersama temanya yang terdakwa tidak kenal," kata Indra.
Antony bersama temanya lalu bergabung ke meja VIP yang ditempati Kriss Hatta dan teman perempuannya.
Tiba-tiba, teman yang datang bersama Antony mendatangi Rahelly sambil memegang pundaknya seraya mengajak berkenalan.
Namun, Kriss Hatta nampak tidak senang dengan perlakuan Antony.
"Atas perlakuan teman dari saudara Antony terdakwa tidak senang sehingga terdakwa mendorong dengan kedua tangan terdakwa terhadap teman Anthony," kata Jaksa.
Melihat perlakuan tersebut, Antony mendatangi Kriss Hatta dengan maksud membela temannya.
Sambil menarik bahu Kriss, Antony mengatakan "Santai aja itu teman gua nggak usah nyolot."
Tidak terima dengan perlakuan Anthony, Kriss Hatta langsung memukul wajah Antony dengan tangan kanan.
Wajah Antony mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Sontak pihak pengamanan klub langsung datang melerai kedua belah pihak.
Antony kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Hasil visum menyatakan jika Antony mengalami luka - luka.
"Pergeseran (Deviasi) pada sekat rongga hidung, serta memar, pembengkakan dan nyeri tekan pada rongga hidung akibat kekerasan tumpul, luka-luka tersebut di atas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan/pencaharian," ujar Jaksa.
Atas dakwaan tersebut, Kriss beserta kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada Senin (14/10/2019).
Sebelumnya, Kriss Hatta ditangkap di indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 24 Juli lalu. Ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kriss dan Antony sebelumnya sudah berdamai. Kriss Hatta mengaku sudah memberikan uang perdamaian kepada pihak Antony sebesar Rp 150 juta.
Namun, proses hukum tetap berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.