JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Hadi Moheryanto bersaksi dalam sidang kasus penggunaan narkoba yang melibatkan Tri Retno Prayudita alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (9/10/2019)
Hadi merupakan tersangka dalam kasus lain yang mengantarkan sabu kepada Nunung.
Dalam keteranganya, Hadi mengatakan Nunung kerap memesan sabu melaluinya. Terhitung Nunung telah enam kali memesan sabu dari Hadi.
"Maret satu gram, April satu gram, Mei satu gram, Juni satu gram, Juli satu gram dan dua gram," kata Hadi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nunung membeli sabu tersebut seharga Rp 1.300.000 per gramnya.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 4 Polisi yang Tangkap Nunung untuk Bersaksi di Persidangan
Hadi terakhir kali mengantarkan sabu kepada Nunung sebanyak dua gram pada 19 Juli, tepat saat Nunung ditangkap.
Sebelumnya, Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung pun sempat membuang beberapa sabu ke toilet saat polisi menggerebek kediamannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.