JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 19 orang tersangka saat melakukan Operasi Nila Jaya 2019 pada 18 September hingga 2 Oktober 2019 lalu untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, 19 tersangka itu diamankan dalam kurun waktu 15 hari selama operasi berlangsung.
Dari belasan tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,7 kilogram sabu, 109 gram ganja, 15 unit handphone, alat hisap sabu, dan uang tunai Rp 1, 4 juta.
"Dari operasi ini kami menentukan target. Ada 3 target yang kita ingin ungkap, tapi pelaksanaannya ada 18 (kasus) jadi di luar target," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Menantu Elvy Sukaesih Terjerat Narkoba, Keluarga: Kami Kaget, Bingung, Kecewa...
Dari belasan tersangka itu, kata Budhi, salah seorang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
WNA berinisial JS itu kedapatan membawa sabu-sabu dari negara asalnya yakni Thailand.
Budhi kemudian menuturkan bahwa operasi itu bersifat terpusat dan memiliki surat perintah khusus.
"Tetapi di luar dari itu penindakan jadi tugas rutin kami. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.