JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Bernard ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng.
Pengacara Bernard, Aziz Yanuar mengatakan, penangguhan penahanan tersebut diajukan pada Rabu (9/10/2019). Jaminan penangguhan penahanan tersebut adalah istri Bernard.
"Tadi siang sudah kita masukkan (surat penangguhan penahanan) sesuai prosedur kepada Kapolda Metro Jaya hingga tingkat penyidik," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Aziz mengatakan, penangguhan penahanan itu diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Bernard yang menderita penyakit stroke dan diabetes.
Baca juga: Pertanyakan Keberadaan Ninoy di Masjid Al Falah, PA 212: Ada Urusan Apa di Tempat Itu?
"Memang sedang perawatan dan kami sangat khawatir kalau misalnya penahanan ini dilanjutkan karena takutnya semakin memburuk (kesehatan Bernard)," ujar Aziz.
Seperti diketahui, Bernard ditetapkan tersangka karena dia berada di lokasi penganiayaan Ninoy dan turut mengintimidasi Ninoy.
Adapun Ninoy diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut. Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Baca juga: PA 212 Kerahkan 100 Pengacara untuk Bela Bernard Abdul Jabbar
Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).
Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.