JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah telah memerintahkan Supriyadi, salah satu tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng, untuk menghapus rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat saat Ninoy dianiaya pada 30 September lalu.
Berdasarkan keterangan polisi, Ninoy Karundeng dianiaya di area masjid itu.
Bantahan tersebut disampaikan pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Diperiksa Sejak Siang, Munarman Dicecar Terkait Chat dengan Tersangka Pengeroyokan Ninoy
Menurut Aziz, Munarman yang dulunya merupakan jurubicara FPI, hanya ingin mengetahui fakta yang terjadi terhadap Ninoy Karundeng di Masjid Al-Falah.
Saat ini, rekaman CCTV tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian.
"Bukan, bukan (meminta untuk menghapus rekaman CCTV), justru (Munarman) mau tahu faktanya (apa yang terjadi di Masjid Al-Falah) yang akan digunakan (sebagai barang bukti) oleh pihak Kepolisian," kata Aziz kepada wartawan.
Munarman dan Supriyadi berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk meminta konsultasi hukum apabila ada anggota kepolisian yang meminta rekaman CCTV masjid.
"Pihak S (Supriyadi) itu menanyakan apabila ada pihak-pihak yang mengaku (dari) Polda (Metro Jaya) bagaimana, lalu Bapak Munarman selaku penasehat hukum dan advokat juga memberikan saran konsultasi hukum," ungkap Aziz.
Munarman pun meminta Supriyadi untuk mengamankan rekaman CCTV itu terlebih dahulu.
"Lalu poin kedua terkait bahwa di dalam masjid itu ada (rekaman) CCTV. Nah, itu tolong diamankan kalau nanti ada hal-hal yang mungkin diperlukan," kata Aziz.
Polisi mengajukan 18 pertanyaan kepada Munarman saat dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng pada hari ini.
Munarman tiba di gedung Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 11.20 WIB.
Aziz menyebutkan, pemeriksaan terhadap Munarman telah rampung pukul 18.00 WIB.
Namun, hingga pukul 21.20, Munarman tampak belum keluar dari ruangan penyidik. Aziz menyatakan, saat ini, penyidik tengah mengonfrontasi keterangan Munarman dengan keterangan yang diberikan tersangka Supriyadi.
Ninoy Karunden menjadi korban penganiayaan sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.