JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah telah memerintahkan Supriyadi, salah satu tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng, untuk menghapus rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat saat Ninoy dianiaya pada 30 September lalu.
Berdasarkan keterangan polisi, Ninoy Karundeng dianiaya di area masjid itu.
Bantahan tersebut disampaikan pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Diperiksa Sejak Siang, Munarman Dicecar Terkait Chat dengan Tersangka Pengeroyokan Ninoy
Menurut Aziz, Munarman yang dulunya merupakan jurubicara FPI, hanya ingin mengetahui fakta yang terjadi terhadap Ninoy Karundeng di Masjid Al-Falah.
Saat ini, rekaman CCTV tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian.
"Bukan, bukan (meminta untuk menghapus rekaman CCTV), justru (Munarman) mau tahu faktanya (apa yang terjadi di Masjid Al-Falah) yang akan digunakan (sebagai barang bukti) oleh pihak Kepolisian," kata Aziz kepada wartawan.
Munarman dan Supriyadi berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk meminta konsultasi hukum apabila ada anggota kepolisian yang meminta rekaman CCTV masjid.
"Pihak S (Supriyadi) itu menanyakan apabila ada pihak-pihak yang mengaku (dari) Polda (Metro Jaya) bagaimana, lalu Bapak Munarman selaku penasehat hukum dan advokat juga memberikan saran konsultasi hukum," ungkap Aziz.
Munarman pun meminta Supriyadi untuk mengamankan rekaman CCTV itu terlebih dahulu.
"Lalu poin kedua terkait bahwa di dalam masjid itu ada (rekaman) CCTV. Nah, itu tolong diamankan kalau nanti ada hal-hal yang mungkin diperlukan," kata Aziz.
Polisi mengajukan 18 pertanyaan kepada Munarman saat dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng pada hari ini.
Munarman tiba di gedung Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 11.20 WIB.
Aziz menyebutkan, pemeriksaan terhadap Munarman telah rampung pukul 18.00 WIB.
Namun, hingga pukul 21.20, Munarman tampak belum keluar dari ruangan penyidik. Aziz menyatakan, saat ini, penyidik tengah mengonfrontasi keterangan Munarman dengan keterangan yang diberikan tersangka Supriyadi.
Ninoy Karunden menjadi korban penganiayaan sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut. Mereka juga mengambil dan menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Sekretaris Umum FPI Munarman Bungkam soal Kasus Ninoy Karundeng
Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh. Pengancam menyatakan, mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
Penganiayaan itu berakhir pada keesokan harinya, yaitu pada 1 Okobter 2019, setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak.
Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.
Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara satu tersangka lainnya, yakni tersangka TR, ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.