JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman selesai diperiksa sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng pada Rabu (9/10/2019) pukul 22.30 WIB.
Dia berada di ruangan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi selama 11 jam sejak pukul 11.20 WIB.
Munarman mengatakan, dia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait peristiwa penganiayaan terhadap Ninoy dan rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa (penganiayaan) di Masjid Al-Falah, saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu (penganiayaan terhadap Ninoy)," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Munarman juga mengakui memberikan konsultasi hukum terkait rekaman CCTV masjid terhadap salah satu tersangka penganiayaan Ninoy yakni S alias Supriyadi yang merupakan pengurus Masjid Al-Falah.
Baca juga: Munarman Bantah Suruh Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng Hapus Rekaman CCTV Masjid
Konsultasi hukum itu dilakukan melalui pesan singkap WhatsApp pada 2 Oktober 2019. Namun, Munarman mengaku belum pernah melihat rekaman CCTV tersebut.
"Soal rekaman CCTV di masjid, kan ada berbagai macam rekaman tuh. Saya minta CCTV itu untuk saya lihat selaku orang hukum sehingga saya bisa menilai dan memperkirakan langkah-langkah hukum apa yang perlu saya berikan kepada pengurus masjid," ujar Munarman.
"Saya sendiri belum lihat (isi rekaman CCTV), saya belum dapat sama sekali (rekaman CCTV)," lanjutnya.
Adapun Ninoy diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut. Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Baca juga: Diperiksa Sejak Siang, Munarman Dicecar Terkait Chat dengan Tersangka Pengeroyokan Ninoy
Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa. Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).
Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.
Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.