Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Surya Anta Ginting Mengaku Sakit dan Ingin Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya...

Kompas.com - 10/10/2019, 08:56 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) Surya Anta Ginting sempat menderita sakit saat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Argo mengatakan, Surya mengalami sakit pada telinga kanannya sehingga tidak dapat mendengar.

Oleh karena itu, Surya telah mendapatkan perawatan dari tim dokter Kepolisian.

Baca juga: Polda: Gangguan Pendengaran Surya Anta Ditangani Tim Medis Polisi

"Pada Selasa tanggal 8 Oktober 2019 pukul 11.00, hasil pengecekan tehadap keluhan sakit pada telinga kanan karena adanya luka dan sudah diberikan tindakan medis oleh tim dokter," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2019).

Menurut Argo, penyidik memandang Surya belum memerlukan bantuan medis dari luar. Saat ini, kondisi Surya mulai membaik sejak diberikan obat-obatan sesuai resep dokter.

"Selanjutnya diberikan obat antibiotik Mefenamic Acid 500 mg, diminum 3x1 sehari, dan obat tetes Otopain 2 kali sehari 5 tetes untuk telinga kanan," ujar Argo.

Permintaan dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya

Atas kondisi kesehatan yang sempat memburuk, kuasa hukum Surya, Michael Himan, meminta kliennya dipindahkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Michael berharap kondisi kesehatan Surya dapat pulih kembali jika dipindah dari Mako Brimob.

Baca juga: Surya Anta Minta Dipindahkan Rutan Mako Brimob ke Rutan Polda Metro Jaya

"Berharap dia bisa segera dipindahkan dari ruangan pintu tertutup rapat ke sel lain seperti lima kawan lainnya. Semoga dia dapat segera dipindahkan sebab kalau ditempatkan di ruangan tertutup, (Surya) tidak bisa tidur dengan baik karena panas," kata Michael.

Menanggapi permintaan itu, Argo mengatakan, pemindahan penahanan Surya merupakan kewenangan penyidik. Selain itu, Argo menambahkan, Surya pun telah mendapat perawatan medis sesuai prosedur selama ditahan di Mako Brimob.

"Pemindahan tahanan ke Rutan lain merupakan wewenang Dir Tahti (Polda Metro Jaya) dan penyidik," ujar Argo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com