Berkas perkara dilimpahkan
Saat ini, Surya tengah menanti keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kelengkapan berkas perkara yang menjeratnya.
Diketahui, Surya Anta beserta lima rekannya diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta, pada 29 Agustus lalu. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus yang menjerat Surya dan lima rekannya ke Kejati DKI pada September lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, enam berkas perkara diterima pihak Kejati DKI dalam waktu yang berbeda.
Baca juga: Berkas Perkara Surya Anta Ginting Dilimpahkan ke Kejati DKI
Berkas perkara Surya Anta Ginting diterima pada 20 September, lalu berkas perkara tersangka Anes Tabuni diterima pada 18 September.
Selanjutnya, berkas perkara tersangka Charles Kossay diterima pada 16 September, berkas perkara tersangka Erina Elopere diterima pada 20 September.
Kemudian, berkas perkara tersangka Ambrosius Mulait diterima pada 20 September dan berkas perkara tersangka Issay Wenda diterima pada 20 September.
Menurut Nirwan, Kejaksaan masih meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Tim jaksa peneliti masih meneliti berkas perkara, kelengkapan formil maupun informilnya," kata Nirwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.