JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran pengadaan antivirus dan perangkat lunak yang dialokasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jadi sorotan.
Anggaran senilai Rp 12,9 miliar itu diusulkan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020.
Dalam dokumen KUA-PPAS 2020, anggaran pengadaan antivirus tercantum dalam pos anggaran Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Nama kegiatannya ialah penyediaan lisensi perangkat lunak dan antivirus. Dalam kolom target tertulis "3 jenis".
Plafon anggaran sementaranya ialah Rp 12.917.776.000 (Rp 12,9 miliar).
Dipertanyakan
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mempertanyakan anggaran pembelian antivirus sebesar Rp 12,9 miliar itu.
Baca juga: F-PSI DPRD DKI Pertanyakan Anggaran Pembelian Antivirus Rp 12,9 Miliar
Menurut William, Pemprov DKI biasanya hanya menyewa antivirus.
"Selama ini kan sewa aja tuh antivirus, sekarang beli antivirus plus perangkat lunaknya," ujar William, Rabu (9/10/2019).
William meminta Pemprov DKI Jakarta menjelaskan alasan pembelian antivirus tersebut.
"Semua itu harus dijelaskan. Ini harus ada pembahasan," kata William.
Tetap menyewa
Kepala Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan DKI Jakarta Muhammad Nurrahman menyatakan, Pemprov DKI tetap menyewa antivirus untuk layanan kependudukan, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov DKI tidak berencana membeli antivirus.
Baca juga: Anggarkan Rp 12,9 Miliar untuk Antivirus, Pemprov DKI Tegaskan Hanya Sewa
"Itu sewa, sewa setiap tahunnya," ujar Nurrahman di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.