JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, polisi akan menerapkan denda tilang kepada pengendara mobil dan sepeda motor yang masuk ke jalur sepeda. Hal tersebut dikatakan Nasir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10/2019).
"Mengacu pada Undang-undang tentang Lalu Lintas pelanggaran rambu Pasal 287 ayat 1 dengan denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Nasir.
Dia menambahkan, penerapan denda tilang itu itu diberlakukan karena keberadaan jalur sepeda dilindungi undang-undang.
Baca juga: Petugas Dishub Akan Sosialisasikan Jalur Sepeda dengan Bersepeda
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperkuat keberadaan jalur sepeda. Hal itu terdapat pada Pasal 25 huruf g UU itu yang menyebutkan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
"Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas," kata Nasir.
Namun, denda tersebut akan diberlakukan setelah masa uji coba di setiap fase jalur selesai.
Sebelumnya, uji coba jalur sepeda ini akan dibagi dalam tiga fase dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda selama 2 bulan penuh.
Fase pertama, sebanyak tujuh jalur akan diujicobakan pada 20 September-19 November 2019, yakni:
1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan M.H Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Proklamasi
6. Jalan Pramuka
7. Jalan Pemuda