JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau dikenal Novel Bamukmin memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).
Novel dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng.
Dia tiba di gedung Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jayas pada pukul 14.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Baca juga: Munarman Bantah Suruh Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng Hapus Rekaman CCTV Masjid
Novel enggan berkomentar terkait kasus penganiayaan terhadap Ninoy. Dia memilih berjalan masuk menuju ruangan penyidik.
Dia akan memberikan pernyataan kepada awak media seusai diperiksa oleh penyidik.
"Insha Allah siap (menjalani pemeriksaan)," ujar Novel.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Rabu kemarin.
Baca juga: Diperiksa 11 Jam, Munarman Mengaku Tak Tahu Kejadian Penganiayaan Ninoy Karundeng
Dia menjalani pemeriksaan selama 11 jam dan dicecar 20 pertanyaan terkait peristiwa penganiayaan terhadap Ninoy dan rekaman CCTV Masjid Al-Falah.
Kronologi
Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.