JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menertibkan bangunan liar berupa kios pedagang makanan yang berada di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat pada Kamis (10/10/2019).
Dengan eskavator, enam bangunan kios atau warung makanan ditertibkan petugas.
"Kita lakukan penertiban dengan libatkan 150 personel. Untuk jumlah bangunan ada 6 tapi besar-besar, pemiliknya ada 5. Semua pedagang-pedagang semua, pemilik kios liar," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat di lokasi, Kamis (10/10/2019).
Menurut Tamo, penertiban dilakukan karena kios-kios tersebut berdiri di lahan milik pemerintah.
Setelah digusur, kawasan itu akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
"Tempat ini nantinya akan dijadikan sebagai taman yang indah, dalam rangka untuk meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta," kataTamo.
Baca juga: Pemkot Bekasi Dinilai Gusur Warga Pekayon secara Ilegal
Penertiban ini dilakukan usai pihaknya memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pedagang yang menempati bangunan ilegal tersebut.
Beberapa pedagang sudah memindahkan barang dagangan mereka, tetapi ada juga yang belum.
"Sudah kita berikan surat peringatan 1,2, 3 sejak tanggal 26 September kemarin tapi mereka mengindahkan, selama 11 hari setelah surat peringatan kami juga terus melakukan komunikasi kepada pedagang. Sebagian sudah pindah, tadi ada 3 yang belum memindah barang-barangnya," tambah Tamo.
Untuk lokasi pemindahan para pedagang, Satpol PP sudah menyediakan tempat bagi yang tepat para pedagang.
"Kalau mereka sudah kami kasih tempat di Romsol dan Anggrek. Jadi sesuai arahan Pak Gubernur mereka diberikan tempat, jadi mereka nanti di sana. Dan mereka pun juga tidak keberatan," ucap Tamo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.