JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019), ditunda.
Sedianya, sidang kali ini mendengar eksepsi Kivlan Zen dan kuasa hukum untuk menjawab dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang ditunda lantaran Kivlan masih dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kivlan baru dioperasi mengeluarkan granat yang ada di kaki kirinya, Rabu (9/10/2019) kemarin.
“Persidangan ditunda mengingat keadaan terdakwa masih sakit dan tidak bisa dipaksa sidang. Oleh itu persidangan ditunda hingga pekan pekan depan (17/10/2019),” ujar hakim Hariono.
Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Habil Marati Protes Harus Pakai Rompi Tahanan
Dalam persidangan, kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar eksepsi dibacakan oleh kuasa hukum tanpa kehadiran Kivlan.
Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim. Sebab pembacaan eksepsi harus menghadirkan terdakwa.
“Dari Jaksa juga memantau, kami tidak ingin timbul fitnah orang sakit dipaksa sidang. Tolong memberi pemahaman kuasa hukum tentang orang sakit tidak bisa dipaksa sidang. Terpaksa sidang kami tunda Kamis depan, semoga cepat sembuh, ya,” ucap hakim.
Baca juga: Infeksi Paru-Paru Stadium 2, Kivlan Zen Dirawat di RSPAD
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.