JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membongkar sepak terjang Djeni Herilewie (39), pelaku penggelapan mobil sewaan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, Djeni terbilang lihai karena beraksi seorang diri hingga mampu menipu puluhan pemilik rental mobil.
"Pelaku ini menyewa mobil dari rental lalu menjualnya. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah menjual 62 unit mobil kurun waktu dua bulan," kata Ady di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Modusnya, Djeni menyewa mobil dalam waktu cukup lama dan selalu tepat waktu membayar biaya sewa agar korban percaya.
Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri, Remaja 16 Tahun Mengaku Hamil 2 Kali
Usai pemilik rental percaya dan setuju memperpanjang waktu sewa, Djeni lantas menjual mobil dan berganti nomor ponsel.
"Jadi sebelum tenggat waktu sewa habis mobil sudah dipindahtangankan ke orang lain tanpa seizin pemilik. Ketika pemilik dihubungi sudah enggak bisa," ujarnya.
Djeni diringkus di kawasan Rawamangun usai satu korbannya membuat laporan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada bulan September lalu.
Baca juga: Kepala BIN Mengaku Intel Sudah Pantau Pergerakan Pelaku Penusukan Wiranto
Saat dihadirkan ke hadapan wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Djeni yang mengenakan baju tahanan mengakui perbuatannya.
"Satu mobilnya saya jual seharga Rp 30 juta sampai Rp 40 juta. Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ucap Djeni sembari tertunduk malu.
Atas perbuatannya, Djeni diganjar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, yakni 13 unit mobil yang sudah diakui Djeni sebagai hasil kejahatannya.
"Sementara ini barang bukti yang berhasil kami amankan ada 13 unit mobil. Pelaku ini menjual mobilnya ke daerah Jawa Barat," kata Ady. (Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Beraksi Seorang Diri, Begini Modus Djeni Gelapkan 62 Mobil dalam Waktu 2 Bulan."