JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei divonis tiga bulan penjara dan bisa langsung bebas pada pekan depan.
Mereka adalah Yayan Hendrayana (59), Iskandar Hamid (70), Obby Nugraha (33) yang merupakan kader Partai Gerindra asal Tasikmalaya. Kemudian ada Surya Guma Cibro (74) dan Hendri Siamrosa (52) dari FPI Riau.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Purwanto pada Kamis (10/10/2019) ini, para terdakwa dinyatakan secara sah melakukan perlawanan terhadap aparat polisi yang sedang menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum.
"Dengan ini kami menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan tugasnya untuk ketertiban umum," kata Hakim Purwanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Dalam pertimbangan hakim, terdakwa dianggap melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Ambulans Gerindra Bawa Batu Saat Rusuh 22 Mei Ditunda
Hakim meringankan masa hukuman para terdakwa tersebut dengan menimbang para terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan setiap kali menjalankan persidangan.
Hakim Purwanto juga mempertimbangkan, dari lima orang terdakwa itu ada dua orang terdakwa bernama Surya dan Iskandar yang telah lanjut usia.
Hingga kini para terdakwa telah menjalani hukuman lebih kurang tiga bulan di rutan Polda Metro.
Adapun vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa hukuman empat bulan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Nopriandi, para terdakwa ini disebut menaiki mobil ambulans yang jadi tempat penyimpanan batu.
Baca juga: 3 Fakta Ambulans Gerindra Berisi Batu, Tak Ada Perlengkapan P3K hingga Tunggak Pajak
"Jadi mobil tersebut hanya kamuflase untuk membantu korban padahal digunakan untuk penyimpanan batu di dalam mobil tersebut," kata Nopriandi saat bacaakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Nopriandi menyatakan, saat kerusuhan mobil ambulans itu melintas di kawasan Bawaslu. Aparat pun curiga dan langsung menggeledah mobil ambulans itu.
Namun, saat aparat menggeledah mobil ambulans, tidak tampak alat medis yang membuktikan kalau ambulans itu digunakan untuk menolong korban.
Mobil ambulans itu kosong dan hanya berisi lima orang terdakwa.
Kelima terdakwa ini diketahui bukan berprofesi sebagai tim medis.
Polisi lalu menemukan pecahan batu konblok, batu kali, dan batu hebel di dalam mobil ambulans tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.