Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Terdakwa yang Naik Ambulans Berisi Batu Saat Rusuh 22 Mei Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 10/10/2019, 18:41 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei divonis tiga bulan penjara dan bisa langsung bebas pada pekan depan.

Mereka adalah Yayan Hendrayana (59), Iskandar Hamid (70), Obby Nugraha (33) yang merupakan kader Partai Gerindra asal Tasikmalaya. Kemudian ada Surya Guma Cibro (74) dan Hendri Siamrosa (52) dari FPI Riau.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Purwanto pada Kamis (10/10/2019) ini, para terdakwa dinyatakan secara sah melakukan perlawanan terhadap aparat polisi yang sedang menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum.

"Dengan ini kami menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan tugasnya untuk ketertiban umum," kata Hakim Purwanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).

Dalam pertimbangan hakim, terdakwa dianggap melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Ambulans Gerindra Bawa Batu Saat Rusuh 22 Mei Ditunda

Hakim meringankan masa hukuman para terdakwa tersebut dengan menimbang para terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan setiap kali menjalankan persidangan.

Hakim Purwanto juga mempertimbangkan, dari lima orang terdakwa itu ada dua orang terdakwa bernama Surya dan Iskandar yang telah lanjut usia.

Hingga kini para terdakwa telah menjalani hukuman lebih kurang tiga bulan di rutan Polda Metro.

Adapun vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa hukuman empat bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Nopriandi, para terdakwa ini disebut menaiki mobil ambulans yang jadi tempat penyimpanan batu.

Baca juga: 3 Fakta Ambulans Gerindra Berisi Batu, Tak Ada Perlengkapan P3K hingga Tunggak Pajak

"Jadi mobil tersebut hanya kamuflase untuk membantu korban padahal digunakan untuk penyimpanan batu di dalam mobil tersebut," kata Nopriandi saat bacaakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Nopriandi menyatakan, saat kerusuhan mobil ambulans itu melintas di kawasan Bawaslu. Aparat pun curiga dan langsung menggeledah mobil ambulans itu.

Namun, saat aparat menggeledah mobil ambulans, tidak tampak alat medis yang membuktikan kalau ambulans itu digunakan untuk menolong korban.

Mobil ambulans itu kosong dan hanya berisi lima orang terdakwa.

Kelima terdakwa ini diketahui bukan berprofesi sebagai tim medis. 

Polisi lalu menemukan pecahan batu konblok, batu kali, dan batu hebel di dalam mobil ambulans tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com