Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperkosa Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Remaja Ini Baru Berani Cerita ke Neneknya

Kompas.com - 10/10/2019, 18:48 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S diduga melakukan pemerkosaan terhadap H (16), anak tirinya warga Ciputat, Tangerang Selatan, sejak duduk di bangku sekolah kelas 5.

Saat itu, H masih berusia 12 tahun.

Perbuatan keji tersebut terbongkar setelah korban melaporkan ke Nurhayati (65), neneknya.

Ketua Lembaga advokasi dan Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Ferry Irawan mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah korban hamil untuk kedua kalinya.

Korban yang melahirkan pada 4 September 2019 lalu, memiliki anak perempuan. Anak dari korban itu langsung dirawat oleh bibinya.

"Saat itu ditanya-tanya sama bibinya. Tapi korban belum mengaku. Sampai akhirnya neneknya mengambil anaknya, akhirnya korban ikut tinggal sama neneknya. Di situ korban baru berani cerita kalau anaknya hasil pemerkosaan dari bapak tirinya," kata Ferry saat mendampingi korban melapor ke Polres Tangsel, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri Sejak Kelas 5 SD, Remaja Ini Lapor ke Polisi

Sementara nenek korban, Nurhayati mengatakan, semenjak kejadian yang dialami oleh cucunya, ia tak pernah lagi bertemu dengan S.

Nurhayati sebelumnya mengizinkan korban untuk tinggal bersama S agar bisa menjaga kedua adik tirinya. S memiliki dua anak hasil perkawinan dengan ibu korban.

S melakukan pemerkosaan setelah istrinya (ibu korban) meninggal dunia karena sakit.

Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau agar bersedia melayani nafsu bejatnya.

Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri, Remaja 16 Tahun Mengaku Hamil 2 Kali

Korban yang merasa terancam dibunuh kemudian tak berani untuk bercerita kepada orang lain.

Merasa perlakuannya tak akan terbongkar, pelaku terus melakukan secara berulang.

Setelah korban bercerita, H ditemani neneknya lalu melaporkan pelaku ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Tangsel Iptu Sumiran membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan yang dialami seorang perempuan di bawah umur.

Namun, korban diminta untuk melakukan visum terlebih dahulu. Karena itu, korban akan melakukan visum di RSUD Tangsel.

"Iya tadi ada yang melapor, tetapi kita sedang minta korbannya melakukan visum dulu," katanya saat dihubungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com