TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Ferry Irawan mengatakan, S yang diduga telah memperkosa H (16), anak tirinya, bekerja sebagai pengumpul barang bekas.
"Pelaku S ini kesehariannya mengumpulkan barang bekas atau pemulung. Saat ini sepertinya pelaku masih ada di Pamulang," kata Ferry saat menemani korban membuat laporan di Polres Tangerang Selatan, Kamis (10/10/2019).
Menurut Ferry, korban ditinggal mati ibunya saat dia masih sekolah dasar (SD). Namun S tidak mampu membiayai korban untuk melanjutkan sekolah ke tingkat sekolah menengah.
Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Remaja Ini Baru Berani Cerita ke Neneknya
"Jadi putus sekolah. Dia sih sampai lulus SD. Jadi sampai ibunya meninggal korban kelas 5, nah kelas 6 lulus tapi nggak lanjutin sampai SMP karena kesulitan ekonomi," kata Ferry.
S melakukan pemerkosaan setelah istrinya (yang merupakan ibu kandung korban) meninggal dunia karena sakit.
Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau agar bersedia melayani nafsu bejatnya.
Korban yang merasa terancam kemudian tak berani bercerita kepada orang lain.
Merasa perlakuannya tak akan terbongkar, S melakukan pemerkosaan secara berulang.
Setelah korban bercerita, H ditemani neneknya lalu melaporkan terduga pelaku ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
Kanit PPA Polres Tangsel Iptu Sumiran membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan yang dialami seorang perempuan di bawah umur.
Namun, korban diminta untuk melakukan visum terlebih dahulu. Karena itu, korban akan melakukan visum di RSUD Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.