JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau dikenal Novel Bamukmin dicecar 33 pertanyaan terkait penganiayaan Ninoy Karundeng oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Novel diperiksa sebagai saksi selama 7,5 jam sejak pukul 14.40 hingga 21.25 WIB. Pengacara Novel, Krist Ibnu mengatakan, kliennya dicecar pertanyaan perihal aktivitas yang dilakukan pada 30 September 2019.
Krist mengungkapkan, Novel tak berada di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat yang menjadi lokasi penganiayaan Ninoy. Kala itu, Novel sedang berada di lokasi lain untuk mengikuti kegiatan lainnya.
"Sudah dijelaskan bahwa pada tanggal tersebut (30 September), saudara Novel ini sedang berada di tempat lain dan sedang mengisi kegiatan pribadi dan kegiatan rutin. Jadi, dia tidak ada di Masjid Al-Falah Pejompongan," ujar Krist di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Ninoy Karundeng Ancam Adukan Pengurus Masjid Al-Falah soal Penyebaran Berita Bohong
Menurut Krist, Novel sering menggelar kegiatan ceramah di masjid tersebut lantaran kediamannya berada di sekitar masjid.
"Jadi, (Novel) memang terbiasa mondar mandir dan berada bahkan mengisi rutin kegiatan ceramah baik itu (saat) Ramadhan maupun pengajian rutin dan lain sebagainya. Jadi, Masjid Al-Falah bukan masjid yang asing untuk Pak Novel ini," ungkap Krist.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Novel diperiksa sebagai saksi karena dia berada di lokasi penganiayaan Ninoy yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan ada di lokasi (penganiayaan)," ungkap Argo.
Adapun Ninoy diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.
Baca juga: Ninoy Mengaku Didikte Seseorang Saat Tulis Surat Pernyataan Tak Dianiaya
Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).
Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.
Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.