JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M.
PTUN menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha yang meminta PTUN membatalkan surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M.
Dalam situs web PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, PT Manggala Krida Yudha mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 27 September 2019.
Permohonan banding sudah diberitahukan kepada gubernur DKI Jakarta selaku terbanding pada hari yang sama.
Baca juga: Anies Menang dalam Gugatan Reklamasi Pulau M
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menuturkan, Biro Hukum masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan soal permohonan banding yang diajukan PT Manggala Krida Yudha.
Biro Hukum juga belum menyiapkan kontra memori banding untuk melawan PT Manggala Krida Yudha di PTTUN Jakarta.
"Belum menyiapkan kontra memori banding, masih menunggu relaas (surat panggilan) pemberitahuan resmi dan kiriman memori banding dari PTUN," ujar Yayan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Persilakan Pengembang Reklamasi Pulau M Ajukan Banding Putusan PTUN
Sebelumnya diberitakan, PT Manggala Krida Yudha mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 27 Februari 2019.
Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut dalam sidang putusan pada Selasa (17/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.