JAKARTA, KOMPAS.com - Akbar Alamsyah, salah satu korban yang meninggal saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, ternyata berstatus tersangka.
Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 26 September 2019.
Hal tersebut dibenarkan Fitri Rahmayani, kakak Akbar saat ditemui usai prosesi pemakaman Akbar di makam tanah wakaf, Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
"Kita dapat surat dari Polres Jakbar Akbar itu tersangka. Dari dugaan pengerusakan, penghasut, provokasi," ujar Fitri.
Baca juga: Menangis Histeris di Pemakaman, Ibunda Akbar Alamsyah: Anak Saya Disiksa...
Surat itu dikirim ke rumah neneknya di kawasan Kebayoran Lama pada 30 September.
Keluarga kaget menerima surat tersebut. Pasalnya, surat tersebut diterima ketika keluarga sudah mendapati kondisi Akbar dalam keadaan luka parah di rumah sakit.
"Kagetlah, keadaan koma dijadiin tersangka," kata dia.
Menurut dia, Akbar tidak pernah punya keinginan untuk memprovokasi kerusuhan. Fitri menegaskan, adiknya hanya ingin menonton peristiwa demonstrasi saat itu.
Baca juga: Berhari-hari Koma, Korban Demo Rusuh di DPR Akbar Alamsyah Meninggal Dunia
Sejak saat itu, polisi tidak pernah menghubungi keluarga korban terkait status tersangka Akbar.
Namun, Fitri enggan menujukan surat penetapan tersangka tersebut dengan alasan tertentu.
"Untuk surat, mohon maaf, kami tidak bisa tunjukkan," ucap dia.
Akbar meninggal dunia pada Kamis (10/10/2019) sore, setelah dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kritis
Rosminah, ibunda Akbar sebelumnya bercerita bahwa dirinya pertama kali melihat Akbar di RS Polri.
Saat itu, ia melihat keadaan anaknya yang sangat menyedihkan.
Baca juga: Cerita Ibu Akbar Alamsyah Bertemu Anaknya Dalam Kondisi Koma Setelah Kerusuhan