JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral Andika Perkasa dua anggota TNI. Pencopotan tersebut dilakukan oleh Andika, karena unggahan dua istri dari dua anggota TNI tersebut.
Unggahan dua istri itu di akun media sosialnya menyebar informasi bernada negatif mengenai peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Kamis (10/10/2019) lalu.
Salah satu yang dicopot dari jabatannya adalah Dandim Kendari Kolonel HS, suami dari IPDL.
"Konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan ditambah hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," tambah Andika," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Baca juga: Unggah Konten Negatif soal Wiranto, Dua Istri TNI Dilaporkan ke Polisi
Tak hanya Dandim Kendari, seorang anggota TNI bernama Serda Z yang merupakan suami dari LZ juga dicopot karena dinilai melanggar hukum disiplin militer.
Serda Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.
KSAD Andika menilai ada pelanggaran kode etik yang dilakukan dua anggota TNI tersebut terkait unggahan para istri.
"Kepada suami dua individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. Sudah jelas dan ini kan merupakan suatu tindakan melanggar hukum," kata Andika.
Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, juga mendapat hukuman terkait unggahan sang istri terkait kasus penusukan Wiranto.
Peltu YNS mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.
Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, mengunggah pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.
Dilaporkan ke polisi
Sementara itu, TNI juga melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi. Masing-masing berinisial IPDL, LZ, dan FS.
Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.