Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Dicopot, Dandim Kendari Juga Ditahan 14 Hari gara-gara Unggahan Istri

Kompas.com - 12/10/2019, 08:36 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral Andika Perkasa dua anggota TNI. Pencopotan tersebut dilakukan oleh Andika, karena unggahan dua istri dari dua anggota TNI tersebut.

Unggahan dua istri itu di akun media sosialnya menyebar informasi bernada negatif mengenai peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Kamis (10/10/2019) lalu.

Salah satu yang dicopot dari jabatannya adalah Dandim Kendari Kolonel HS, suami dari IPDL.

"Konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan ditambah hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," tambah Andika," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Unggah Konten Negatif soal Wiranto, Dua Istri TNI Dilaporkan ke Polisi

Tak hanya Dandim Kendari, seorang anggota TNI bernama Serda Z yang merupakan suami dari LZ juga dicopot karena dinilai melanggar hukum disiplin militer.

Serda Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

KSAD Andika menilai ada pelanggaran kode etik yang dilakukan dua anggota TNI tersebut terkait unggahan para istri.

"Kepada suami dua individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. Sudah jelas dan ini kan merupakan suatu tindakan melanggar hukum," kata Andika.

Anggota AU juga kena sanksi

Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, juga mendapat hukuman terkait unggahan sang istri terkait kasus penusukan Wiranto.

Peltu YNS mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, mengunggah pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.

Dilaporkan ke polisi

Sementara itu, TNI juga melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi. Masing-masing berinisial IPDL, LZ, dan FS. 

Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com