Beda dari keterangan Mabes Polri sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan Akbar ditemukan tergeletak di trotoar di kawasan Slipi, Jakarta Barat oleh petugas Kepolisian pada 26 September 2019 sekitar pukul 01.30 dini hari.
Ia mengatakan, saat ditemukan, kondisi Akbar dalam keadaan terluka.
"Jam 01.30 (26 September) ada anggota (bernama) AKP Rango yang bertugas di (Polres) Jakarta Barat menemukan seorang laki-laki (Akbar Alamsyah) tergeletak di trotoar," kata Argo.
Selanjutnya, petugas membawa Akbar ke Polres Jakarta Barat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca juga: 6 Fakta Baru Kematian Akbar Alamsyah, Kata Polisi Ditemukan Tergeletak tapi Jadi Tersangka
"Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Jakarta Barat memberikan pertolongan kepada laki-laki yang diketahui bernama Akbar Alamsyah. Kami lakukan perawatan, kami obati," ujar Argo.
Polisi kemudian merujuk Akbar ke Rumah Sakit Pelni, Petamburan, Jakarta Pusat pukul 07.55 WIB karena peralatan medis yang kurang memadai di Polres Jakarta Barat.
Keesokan harinya, Akbar dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"(Akbar dirawat) sekitar tiga hari, kemudian pada tanggal 30 September (Akbar) dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk dirawat," ujar Argo.
Namun, pada tanggal 10 Oktober 2019, Akbar dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter RSPAD.
Argo mengaku belum mendapatkan informasi dari pihak dokter terkait penyebab kematian korban. Dia hanya mengungkapkan, Akbar menderita luka pada bagian kepala.
Hal berbeda diungkapkan lagi oleh polisi terkait kasus Akbar.
Pada saat Akbar dalam kondisi koma di ICU, keluarga dikagetkan dengan surat penetapan tersangka yang dikirimkan polisi. Di dalam surat itu, Akbar ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September.
Padahal sebelumnya, polisi menyatakan Akbar menghindar dari kerusuhan dan melompat pagar DPR. Bahkan, polisi sebut Akbar ditemukan sudah tergeletak di trotoar Slipi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, Akbar ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan pada 25 September 2019 lalu.
Baca juga: Kontras: Polri Tidak Transparan Ungkap Kasus Akbar Alamsyah, Pernyataan Berubah-ubah
Berdasarkan keterangan saksi, Akbar ikut terlibat dalam penyerangan terhadap petugas dengan melempari dengan batu, botol plastik, dan bom molotov. Akbar juga turut merusak fasilitas publik saat aksi unjuk rasa.